SURABAYA, KANALINDONESIA.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Salah satu langkah nyata dilakukan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pembekalan penguatan integritas kepada seluruh jajaran keimigrasian di Indonesia.
Penguatan tersebut menjadi agenda utama dalam Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada 1 hingga 3 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti sebanyak 272 peserta yang terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Ditjen Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia. Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan merupakan kunci utama dalam pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
Menurut Nensi, setiap aparatur negara harus menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menerima gratifikasi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang membuka kegiatan tersebut menekankan bahwa integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas keimigrasian. Ia mengingatkan bahwa masyarakat saat ini tidak hanya menilai hasil kerja, tetapi juga proses pelayanan yang diberikan.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” tegas Hendarsam.
Ia menambahkan, moralitas kerja yang baik menjadi keharusan bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Imigrasi demi menjaga marwah institusi dan meningkatkan kepercayaan publik.
Melalui sosialisasi tersebut, peserta juga dibekali berbagai materi mengenai implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga penguatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian.
Selain itu, Ditjen Imigrasi mendorong seluruh satuan kerja agar mampu mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system.
Untuk memperkuat pengawasan, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan narasumber dari sejumlah lembaga negara, di antaranya Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin, serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng. Kehadiran para narasumber tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi pengawasan internal maupun eksternal di lingkungan keimigrasian.
Hendarsam menegaskan bahwa fungsi kepatuhan internal tidak boleh dipandang sekadar sebagai instrumen pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Menurutnya, kepatuhan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga petugas di lapangan.
“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala unit pelaksana teknis keimigrasian segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi akan dilakukan secara berkala guna menekan potensi penyimpangan sekaligus mempercepat reformasi birokrasi di lingkungan Imigrasi.
Menurutnya, keberhasilan institusi ke depan tidak hanya diukur dari capaian kinerja, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.

