CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Sengketa hukum terkait pengelolaan Gedung Gunungsari Trade Center (GTC) Kota Cirebon belum berakhir. Setelah permohonan banding ditolak Pengadilan Tinggi Bandung, salah satu pihak yang bersengketa, Frans Simanjuntak, memutuskan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi tersebut didaftarkan pada 30 Juli 2026 melalui kuasa hukumnya, Rudi Setiantono. Langkah itu ditempuh menyusul keluarnya Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 408/PDT/2026/PT BDG tertanggal 16 Juli 2026 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr.
Rudi menilai masih terdapat sejumlah aspek hukum yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim, baik pada tingkat pertama maupun tingkat banding. Salah satu yang menjadi sorotan ialah kewenangan mengadili perkara serta belum dilaksanakannya audit independen terhadap perusahaan yang menjadi objek sengketa.
“Kedudukan perseroan berada di Kota Cirebon. Selain itu, dalam Akta Nomor 4 Tahun 2012 telah diatur choice of forum, di mana para pihak sepakat menunjuk Pengadilan Negeri Kota Cirebon untuk memeriksa dan mengadili perselisihan, bukan PN Sumber,” ujar Rudi.
Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan kedudukan hukum tergugat. Menurut Rudi, kliennya digugat sebagai pribadi, padahal tindakan yang dipersoalkan berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pengurus PT Prima Usaha Sarana (PUS).
“Ini merupakan putusan yang menurut kami tidak lazim. Di satu sisi dinyatakan sebagai tindakan pribadi, namun di sisi lain klien kami diminta bertanggung jawab atas kerugian perusahaan yang berkaitan dengan jabatannya dalam struktur perseroan,” katanya.
Meski demikian, Rudi menyebut putusan banding turut memperbaiki sebagian amar putusan sebelumnya dengan membatalkan tuntutan denda sebesar Rp1 miliar serta sita aset yang sempat dijatuhkan kepada kliennya.
Secara terpisah, Frans Simanjuntak mengungkapkan awal mula kerja sama pengembangan kawasan Pasar Gunungsari menjadi Gunungsari Trade Center. Menurutnya, kerja sama tersebut dimulai pada Mei 2010 melalui pendirian PT Prima Usaha Sarana (PUS), yang kemudian bekerja sama dengan PT Toba Sakti Utama sebagai pemegang kontrak awal dengan Pemerintah Kota Cirebon.
Namun, seiring berjalannya waktu, hubungan antarpemegang saham disebut mengalami kebuntuan. Frans mengklaim muncul persoalan dalam pengelolaan operasional, termasuk dugaan pengalihan dana sewa tenant ke rekening pribadi yang menurutnya belum pernah diaudit secara independen.
“Kami sudah berupaya melakukan audit melalui Kantor Akuntan Publik independen. Namun prosesnya terhambat karena pihak mitra tidak kooperatif dalam menyerahkan data keuangan operasional GTC. Dari laporan kompilasi keuangan yang berhasil dihimpun, terdapat indikasi aliran dana miliaran rupiah dari penyewa yang masuk ke rekening pribadi,” ungkap Frans.
Ia juga menyebut konflik semakin kompleks setelah terjadi perubahan izin fungsi gedung serta tidak terlaksananya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan tata kelola perusahaan.
Menurut Frans, kondisi tersebut berdampak pada penghentian operasional GTC sejak akhir 2020 atas permintaan PT Toba Sakti Utama guna mencegah kerugian yang lebih besar.
Frans menegaskan, pengajuan kasasi bukan semata-mata untuk memperpanjang sengketa, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas perkara yang sedang dihadapi.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Langkah kasasi ini kami ambil untuk meluruskan fakta-fakta hukum yang menurut kami belum terungkap secara utuh, sekaligus memastikan hak-hak para pihak dapat dipenuhi secara adil,” tutupnya.

