Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL GRESIK

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Diduga Jadi pengedar Sabu, Satresnarkoba Bongkar Jaringan Bangkalan

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Diduga Jadi pengedar Sabu, Satresnarkoba Bongkar Jaringan Bangkalan

GRESIK,KANALINDONESIA.COM : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang oknum tenaga outsourcing Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik berinisial MY (25) diduga terlibat dalam bisnis haram sabu bersama rekannya, DE (26).

Kedua pria tersebut diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba saat berada di area parkir sebuah minimarket di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkotika di wilayah Gresik bagian selatan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif hingga keberadaan kedua pelaku berhasil dilacak.

“Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka dan pengembangan di rumah salah satu pelaku, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat total sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil penjualan, satu unit sepeda motor, alat hisap (bong), timbangan digital, serta plastik klip pembungkus sabu,” ujar AKP Ahmad Yani.

Pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut dipasok oleh seorang bandar berinisial BW yang diduga berada di wilayah Bangkalan, Madura. Dari tangan pemasok itu, kedua pelaku membeli satu gram sabu yang kemudian dipecah menjadi sembilan paket kecil untuk diedarkan kepada para pembeli.

Saat penggerebekan dilakukan, sebagian besar paket sabu telah laku terjual melalui transaksi langsung. Polisi hanya menemukan dua paket kecil sebagai sisa barang bukti. Selain mengedarkan untuk mencari keuntungan, kedua pelaku juga mengaku mengonsumsi sebagian sabu yang mereka jual.

Keterlibatan seorang oknum tenaga outsourcing instansi pemerintah dalam perkara narkotika ini menjadi sorotan tersendiri. Aparat memastikan proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, DE dan MY kini ditahan di Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. Kepolisian menegaskan, perang terhadap narkoba tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan yang memasok barang haram ke Kabupaten Gresik berhasil dibongkar.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita