JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Kabar mengenai penangkapan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, oleh kepolisian dipastikan tidak benar. Tim Advokasi AMPB menegaskan Supriyono tidak pernah ditangkap ataupun dibawa paksa oleh aparat.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut Supriyono diamankan polisi ketika hendak mengantarkan surat pemberitahuan rencana aksi ke Gedung DPR RI, Jakarta.
Tim Advokasi AMPB menyebut kejadian tersebut bermula dari kesalahpahaman di lapangan. Saat itu, Supriyono bersama massa AMPB berencana menyampaikan surat pemberitahuan terkait aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026.
Namun, rencana pengiriman surat tersebut sempat tertunda lantaran kendaraan yang akan digunakan mengalami kerusakan.
“BUKAN, bukan, bukan dijemput. Kita berencana mengantar surat. Antusias masyarakat yang terlalu khawatir dengan teman-teman AMPB di Jakarta, jadi kita menunda dulu surat pemberitahuan aksi tanggal 27 nanti,” kata Vandeer dari Tim Advokasi AMPB.
Menurutnya, persoalan kendaraan menjadi salah satu kendala sehingga pihak AMPB meminta bantuan untuk mengatasi situasi tersebut.
“Jadi tadi kami enggak ada kendaraan, bus kita rusak. Sebenarnya kita minta tolong,” ujarnya.
Tim Advokasi AMPB memastikan Supriyono saat ini dalam kondisi bebas dan tidak menjalani penahanan. Tidak ada tindakan penangkapan sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar di tengah masyarakat.
Meski demikian, Supriyono dijadwalkan memenuhi panggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan dugaan penggalangan dana untuk mendukung kegiatan aksi AMPB. Nilai dana yang menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta.
Polisi Dalami Penghimpunan Dana
Pemanggilan Supriyono dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai proses penghimpunan sekaligus penggunaan dana yang dikumpulkan untuk kegiatan aksi.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran secara utuh mengenai sumber dana, mekanisme penggalangan, serta peruntukan dana yang dihimpun.
Di tengah proses tersebut, muncul pula informasi mengenai dugaan pemblokiran rekening milik Supriyono.
Namun, berdasarkan penjelasan yang disampaikan, rekening tersebut disebut tidak mengalami pemblokiran secara permanen. Tindakan yang dilakukan berupa penundaan transaksi untuk sementara waktu selama proses penyelidikan berlangsung.
Langkah tersebut dikaitkan dengan kebutuhan pemeriksaan terhadap dugaan perkara yang sedang ditangani aparat kepolisian.
Tim Advokasi AMPB meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar di media sosial, terutama terkait kabar penangkapan Supriyono.
Mereka juga meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada proses klarifikasi yang akan dijalani Supriyono bersama Polda Metro Jaya.
Tim hukum AMPB menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum dan memberikan pendampingan agar seluruh persoalan terkait penghimpunan dana aksi dapat dijelaskan secara terbuka dan berdasarkan fakta.
Dengan demikian, hingga saat ini Supriyono alias Botok dipastikan tidak ditahan maupun ditangkap, melainkan akan menjalani agenda klarifikasi terkait dugaan penghimpunan dana aksi AMPB.

