SURABAYA KANALINDONESIA.COM — Kader Partai Demokrat yang juga Anggota DPRD Bojonegoro Syukur Priyanto, akhirnya bersuara terkait pemberitaan dan tuduhan yang mempersoalkan keabsahan ijazah S1 miliknya, termasuk status lembaga pendidikan tempat ia menempuh pendidikan
Dihadapan sejumlah media, politisi asli Bojonegoro ini menunjukkan ijazah asli sekaligus menepis tuduhan yang saat ini masuk ke ranah hukum ini. Kemunculan Syukur dengan membawa ijazah asli ini untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan padanya ditengah isu tuduhan jelang Musyawarah Daerah VII Partai Demokrat Jawa Timur.
Anehnya tudingan ini muncul saat Musda Demokrat Jatim akan digelar 29 Agustus 2026 mendatang. Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro 4 Periode ini mengaku siap menjawab tuduhan tersebut dengan membuktikan keabsahan ijazah dan lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah S1 nya.
“Terkait pendidikan dan ijazah S1 yang saya gunakan adalah asli dan saya peroleh setelah mengikuti proses pendidikan,” tegas Syukur sembari menunjukkan Ijazah aslinya di Surabaya, Rabo 26/8/2026.
Syukur menjelaskan, ijazah yang dimilikinya merupakan akta otentik. Menurutnya, keabsahan dokumen tersebut tidak dapat serta-merta dinyatakan batal tanpa adanya mekanisme hukum yang berlaku.
“Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah saya tidak sah atau palsu, maka status pendidikan dan ijazah S1 harus dianggap sah,” ujarnya.
Syukur juga menjelaskan bahwa dia mendaftar S1 menggunakan Ijazah D3. Sehingga dia hanya menjalani 1 tahun sebagai mahasiswa S1.
Ia juga menantang pihak-pihak yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu atau tidak sah itu untuk membuktikan tuduhan tersebut melalui mekanisme dan instansi yang berwenang. Menurutnya, hingga saat ini belum ada bukti hukum yang ditunjukkan kepadanya yang secara nyata maupun secara hukum membuktikan bahwa ijazah tersebut palsu.
“Apabila diperlukan, saya siap memberikan dokumen dan keterangan yang relevan melalui mekanisme resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam gugatan di pengadilan, lembaga pendidikan tempat dirinya menempuh pendidikan S1, yakni STIE Prima Visi juga ikut terseret. Syukur lantas membantah anggapan bahwa STIE Prima Visi merupakan lembaga pendidikan ilegal atau tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan tinggi pada saat dirinya berkuliah.
“Tuduhan lembaga pendidikan tempat saya kuliah S1 yaitu STIE Prima Visi sebagai lembaga pendidikan ilegal atau lembaga pendidikan yang tidak berhak menyelenggarakan pendidikan tinggi pada saat itu adalah tidak berdasar,” tegasnya.
Ia menyebut memiliki dokumen berupa fotokopi Surat Keputusan Pendirian STIE Prima Visi. Selain itu, selama ini dirinya mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau keterangan dari otoritas yang memiliki kewenangan, baik Dirjen Dikti maupun lembaga negara lainnya, yang menyatakan lembaga pendidikan tersebut ilegal atau tidak berhak mengeluarkan ijazah.
Terkait tidak ditemukannya data kelulusan dirinya dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), ia menilai hal tersebut tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyatakan ijazahnya tidak sah. Alasannya sistem digital PDDikti hadir setelah dirinya menyelesaikan pendidikan S1. Ia juga menyebut tidak semua perguruan tinggi swasta pada masa awal penerapan sistem digital telah mengintegrasikan seluruh data pendidikan ke dalam sistem tersebut.
“Data digital pendidikan baru gencar dilakukan sekitar tahun 2012, sedangkan saya sudah lulus 2004,” ujarnya.

