Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Mediasi Gugatan Gelar Akademik Anggota DPRD Bojonegoro Mandek, Sri Wahyuni dan Sukur Priyanto Absen

Mediasi Gugatan Gelar Akademik Anggota DPRD Bojonegoro Mandek, Sri Wahyuni dan Sukur Priyanto Absen

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Sidang mediasi terkait sengketa gelar akademik yang melibatkan sejumlah pejabat legislatif dan perguruan tinggi swasta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpaksa diskors tanpa hasil yang signifikan pada Selasa (1/9/2026). Agenda penyelesaian damai ini belum menemukan titik temu lantaran para pihak utama (prinsipal) dari kubu tergugat mangkir dan hanya mengutus kuasa hukum mereka ke ruang sidang.

Dalam persidangan tertutup tersebut, Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni serta anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto selaku tergugat I dan II tampak mendelegasikan penuh kehadiran mereka kepada Advokat Arifin. Sementara itu, institusi Universitas Wijaya Putra yang berkedudukan sebagai tergugat III diwakili oleh Rihantoro Bayu Aji untuk menghadapi pihak penggugat, Indah Kuntarti.

Kondisi tersebut membuat proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan dan akan kembali dilanjutkan pekan depan.

Penggugat, Indah Kuntarti mengatakan belum ada titik temu antara pihaknya dengan para tergugat dalam mediasi pertama tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran prinsipal menjadi salah satu kendala dalam proses mediasi.

“Masih belum, belum ada titik temu karena yang hadir hanya kuasa hukum tergugat, karena prinsipal tidak hadir,” ujar Indah Kuntarti usai mengikuti mediasi di PN Surabaya, Selasa (1/9/2026).

Mediasi berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2026 dengan agenda penyampaian resume hasil mediasi dari masing-masing pihak.

Dalam Pasal 6 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 mewajibkan para pihak, baik penggugat maupun tergugat (prinsipal), untuk menghadiri sendiri pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Kehadiran secara langsung dapat diwakili hanya jika ada alasan sah, seperti kondisi kesehatan (dibuktikan surat dokter), di bawah pengampunan, atau bertempat tinggal di luar negeri/tugas negara.

Jika tergugat tidak hadir tanpa alasan sah setelah dipanggil secara patut, tergugat dinilai tidak beriktikad baik berdasarkan Pasal 24 Perma Nomor 1 Tahun 2016. (SNT)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita