JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Tim penasihat hukum Febri Adriansyah mendorong agar proses persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya segera digelar dan tidak berlarut-larut.
Permintaan tersebut disampaikan dengan alasan agar perkara memperoleh kepastian hukum sekaligus membuka ruang pembuktian secara transparan di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Febri menilai persidangan merupakan tahapan penting untuk menguji seluruh tuduhan, alat bukti, serta konstruksi perkara yang diajukan penegak hukum.
“Kami berharap persidangan dapat berjalan lebih cepat. Perkara ini diuji, maka semakin bagus,” ujar kuasa hukum Febri Adriansyah di Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, percepatan persidangan justru akan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menguji perkara secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, Febri sejak awal meyakini bahwa perkara yang dihadapinya akan diuji, baik dari sisi formil maupun materiil.
“Yang pasti Pak FA sejak awal yakin betul, baik dari aspek formil maupun aspek materiil atau pokok perkara. Tentu nanti semua akan diuji secara terbuka,” katanya.
Penasihat hukum juga menekankan pentingnya membedakan perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka. Menurutnya, status hukum yang disangkakan kepada Febri berkaitan dengan perkara TPPU yang saat ini menjadi proses hukum.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan adalah perkara TPPU-nya. Itu yang perlu dibedakan menurut saya,” ujarnya.
Karena itu, tim hukum berharap majelis hakim dapat memberikan kepastian mengenai jadwal dan tahapan persidangan. Dengan demikian, perkara dapat segera memasuki proses pembuktian dan tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku serta menyiapkan pembelaan dan bukti-bukti yang diperlukan untuk menguji perkara tersebut.
Pada tahap persidangan nantinya, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum memiliki kesempatan menyampaikan argumentasi, keterangan, dan alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Tim hukum Febri berharap proses tersebut dapat berlangsung secara terbuka sehingga fakta-fakta perkara dapat terungkap dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Hingga kini, proses hukum perkara dugaan TPPU tersebut masih berjalan.

