Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SIDOARJO

Polresta Sidoarjo Ungkap Penipuan Online, 8 WNA Vietnam Diamankan

Polresta Sidoarjo Ungkap Penipuan Online, 8 WNA Vietnam Diamankan

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Satreskrim Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, mengungkap dugaan penipuan online yang diduga melibatkan jaringan internasional. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya koordinasi antara petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait aktivitas sejumlah WNA di wilayah Jawa Timur.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra menjelaskan, salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut diduga berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026.

Hal itu disampaikan Bobby dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).

“Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut diduga berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026,” terang AKBP Bobby.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga berpura-pura menjadi petugas departemen registrasi. Mereka menawarkan bantuan berkaitan dengan kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam, kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali mengungkapkan, hasil koordinasi dan pendalaman penyelidikan bersama pihak Vietnam mengarah pada dugaan penipuan yang menyasar korban di negara tersebut.

“Korban dihubungi oleh para pelaku yang merupakan warga negara Vietnam dan berada di Indonesia, dengan berpura-pura menjadi petugas departemen registrasi. Kemudian, para pelaku menjanjikan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam dengan meminta sejumlah uang,” ungkap AKP Imam Mujali.

Modus tersebut diduga memanfaatkan kepercayaan korban terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas resmi. Setelah menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor, para tersangka meminta korban mengirimkan uang melalui transfer.

Korban kemudian mentransfer uang sesuai permintaan para tersangka. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak berwenang di Vietnam dan menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan bersama aparat berwenang di Indonesia.

Dari hasil penindakan dan pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan delapan pria berkewarganegaraan Vietnam. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Barang bukti tersebut meliputi 20 unit telepon seluler dari berbagai merek, tujuh unit laptop, tiga unit kamera pengawas atau CCTV, serta dua unit monitor.

Selain perangkat elektronik, polisi turut mengamankan kartu identitas dan kartu izin mengemudi milik salah satu pihak serta dokumen perjanjian sewa rumah.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut melalui koordinasi dengan pihak terkait di Vietnam untuk mengungkap dugaan penipuan yang dilakukan para tersangka.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita