Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

PKL di Telaga Ngebel Diminta Bongkar Bangunan, Pedagang Soroti Minimnya Sosialisasi

PKL di Telaga Ngebel Diminta Bongkar Bangunan, Pedagang Soroti Minimnya Sosialisasi

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata Telaga Ngebel, Kabupaten Ponorogo, diminta membongkar bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran atau sempadan telaga. Permintaan tersebut tertuang dalam surat imbauan dari Perusahaan Jasa Tirta (PJT) yang diterima para pedagang pada 26 Oktober 2026.

Namun, kebijakan tersebut menuai tanggapan dari kalangan pedagang. Mereka mengaku tidak keberatan apabila memang harus membongkar bangunan usahanya, tetapi mempertanyakan minimnya sosialisasi sebelum surat imbauan diterbitkan.

Berdasarkan data dalam surat bernomor 0662/UM/DJA.BSX/2026, terdapat 47 pedagang yang menjadi sasaran imbauan pembongkaran. Mereka terdiri atas tiga pedagang dari Desa Wagir Lor, 33 pedagang dari Desa Ngebel, dan 11 pedagang dari Desa Sahang.

Menariknya, pedagang yang berada di wilayah Desa Gondowido tidak tercantum dalam daftar penerima surat tersebut.

Salah seorang PKL asal Desa Ngebel, Fadzal Afista, mengungkapkan kekecewaannya atas pemberitahuan yang memberikan tenggat waktu pembongkaran selama 30 hari ke depan.

Kepada kanalindonesia.com, Jumat (30/10/2026), Fadzal mengatakan, para pedagang seharusnya terlebih dahulu mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan pemanfaatan kawasan bantaran atau sempadan Telaga Ngebel.

Menurutnya, sosialisasi penting agar pedagang memahami dasar aturan, alasan penertiban, serta langkah yang harus dilakukan sebelum pembongkaran dilaksanakan.

“Kita tidak masalah kalau diharuskan melakukan pembongkaran, namun setidaknya ada sosialisasi yang mengundang minimal perwakilan dari pedagang,” jelasnya.

Fadzal berharap, komunikasi antara pihak terkait dan pedagang dapat dilakukan secara terbuka. Dengan demikian, kebijakan penataan kawasan wisata tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas berdagang di sekitar telaga.

Saat ditanya apakah imbauan pembongkaran tersebut berkaitan dengan kebutuhan akses kendaraan untuk kegiatan eksplorasi geothermal di kawasan Ngebel, Fadzal menilai kemungkinan itu kecil.

Ia beralasan, akses jalan di depan warungnya masih cukup untuk dilalui kendaraan, meskipun jalur yang tersedia hanya satu.

Dengan kondisi tersebut, Fazal belum melihat adanya kebutuhan mendesak untuk membongkar bangunan pedagang demi membuka akses mobilitas kendaraan.

Meski demikian, para pedagang masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai dasar penertiban, batas kawasan yang harus dikosongkan, serta mekanisme pelaksanaan pembongkaran.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita