Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL MALANG

Polisi Gagalkan Dugaan Kerusuhan di Malang, 12 Orang Jadi Tersangka

Polisi Gagalkan Dugaan Kerusuhan di Malang, 12 Orang Jadi Tersangka

MALANG, KANALINDONESIA.COM: Aparat Polresta Malang Kota menggagalkan dugaan rencana kerusuhan yang berpotensi terjadi setelah aksi damai Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di kawasan Balai Kota Malang, Rabu (28/10/2026). Polisi mengamankan 13 pemuda dan menyita empat botol yang diduga bom molotov.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya dilepaskan karena penyidik belum menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatannya dalam dugaan rencana tindak pidana tersebut.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo P.S., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas terhadap sekelompok pemuda yang bergerak menuju lokasi unjuk rasa.

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas gabungan yang melakukan pengamanan melihat 13 orang berjalan bersama melintasi Jalan Untung Suropati menuju kawasan tempat berlangsungnya penyampaian aspirasi.

Gerak-gerik kelompok tersebut menarik perhatian aparat. Polisi kemudian menghentikan mereka untuk melakukan pemeriksaan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan gangguan keamanan.

“Petugas di lapangan langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan preventif. Hasilnya, kami menemukan empat botol diduga bom molotov dari dua orang di kelompok tersebut,” ujar Kombes Danang dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Kamis (29/10/2026).

Penemuan benda berbahaya tersebut membuat petugas membawa seluruh anggota kelompok ke Mapolresta Malang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik mengidentifikasi tiga orang yang diduga memiliki peran utama dalam pembuatan maupun penguasaan bom molotov.

Ketiganya yakni FH (26), warga Karangploso, Kabupaten Malang; YWW (25), warga Lowokwaru; serta IR (23), warga Klojen, Kota Malang.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian. Ancaman pidana yang disebutkan mencapai 15 tahun penjara.

Selain ketiga tersangka tersebut, penyidik menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam permufakatan untuk melakukan tindak pidana.

Mereka adalah DRA (24), BSR (23), dan AD (25), warga Kecamatan Klojen; KA (27) dan IZA (25), warga Kecamatan Kedungkandang; serta BPT (21) dan MJM (24), warga Kecamatan Lowokwaru.

Dua tersangka lainnya, AGP (29) dan ABA (25), diketahui berasal dari Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Seluruh tersangka menjalani proses hukum sesuai dugaan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Penyidikan kasus ini juga mengungkap temuan lain setelah aparat Polresta Malang Kota bersama Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan urine terhadap para tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepolisian, seluruh 12 tersangka dinyatakan positif mengandung zat tetrahydrocannabinol (THC), yang merupakan senyawa psikoaktif dalam ganja, serta benzodiazepin.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain di luar dugaan kepemilikan bom molotov dan permufakatan melakukan tindak pidana.

Polisi juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Meski demikian, hasil tes urine positif tetap memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk menentukan unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban hukum masing-masing tersangka.

Menyusul pengungkapan kasus tersebut, Kapolresta Malang Kota mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata maupun benda berbahaya ketika mengikuti kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Kepolisian juga mengimbau seluruh peserta aksi untuk menghindari provokasi dan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita