SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pengacara Indonesia (SPI) secara resmi melantik jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPI Jawa Timur, bersamaan dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPI Surabaya dan Sidoarjo, bertempat di Surabaya.
Ajang pelantikan ini dijadikan titik tolak strategis untuk memperkokoh konsolidasi internal organisasi sekaligus mengoptimalkan kiprah advokat dalam mengawal penegakan hukum serta membela hak-hak pencari keadilan di tengah masyaraka
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SPI, Dr. Trimedya Panjaitan, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan sejumlah pesan kepada jajaran pengurus yang baru dilantik, khususnya Ketua DPD SPI Jawa Timur, Otman Ralabi, S.H., beserta seluruh kepengurusan.
Trimedya meminta agar kepengurusan SPI Jawa Timur segera melakukan konsolidasi organisasi dan memperluas jaringan dengan membentuk sedikitnya lima DPC baru di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Menurutnya, penguatan organisasi harus dibarengi dengan kepedulian terhadap berbagai persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat.
“Harapan saya, Pak Otman dan seluruh kepengurusannya melakukan konsolidasi. Kedua, paling tidak ada lima DPC lagi yang harus dibentuk. Ketiga, menginventarisasi persoalan-persoalan hukum yang ada di wilayah Jawa Timur,” ujarnya.
Ia juga berharap SPI dapat mengambil peran dalam membantu para pemangku kepentingan, seperti Polda, kejaksaan, dan pengadilan, agar pelaksanaan penegakan hukum di Jawa Timur berjalan dengan baik.
Selain itu, SPI diharapkan turut mengawal proses penanganan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah maupun pihak-pihak lainnya.
Trimedya juga menyoroti persoalan pertanahan dan perburuhan yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius. Menurutnya, advokat SPI harus mampu memberikan pendampingan serta advokasi kepada masyarakat yang mengalami ketidakadilan hukum.
Ia menegaskan, keberadaan SPI tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan pribadi advokat maupun perkembangan internal organisasi. Lebih dari itu, SPI harus memiliki kepedulian terhadap kepentingan masyarakat, terutama kelompok kecil yang mengalami ketidakadilan dan membutuhkan bantuan hukum.
“Singkatnya, SPI ini harus berbunyi di Jawa Timur. Tidak hanya memikirkan diri sendiri sebagai advokat dan organisasi, tetapi juga harus peduli terhadap kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat kecil yang teraniaya secara hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Trimedya juga menyinggung perkembangan isu nasional terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menjadi perhatian DPR RI, khususnya Komisi III.
Ia berharap regulasi tersebut nantinya benar-benar mengedepankan prinsip keadilan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik maupun menghabisi pihak-pihak yang dianggap sebagai lawan politik.
Menurutnya, penerapan aturan perampasan aset harus memiliki landasan hukum yang kuat, transparan, dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Sementara itu, Ketua DPD SPI Jawa Timur, Otman Ralabi, S.H., saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa terdapat sejumlah hal yang menjadi fokus utama kepengurusan SPI Jawa Timur ke depan.
Salah satunya adalah memperkuat independensi advokat, menjaga etika profesi, serta mempersiapkan diri menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Otman menilai perkembangan teknologi menjadi tantangan tersendiri bagi profesi advokat. Oleh karena itu, para advokat harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman tanpa kehilangan independensi dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
“Teknologi memang perlu dan kita harus menyesuaikan diri dengan perkembangannya. Namun, advokat juga harus terus meningkatkan kemampuan agar tidak kehilangan peran dan profesionalitasnya di masa depan,” jelasnya.

