Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Polres Ponorogo Amankan Pelaku Pencurian Pompa Air di 13 TKP

PONOROGO , KANALINDONESIA.COM: Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo mengamankan WAI (23) warga Desa Duri, Kecamatan Slahung lantaran kedapatan melakukan pencurian alat – alat pertanian di 13 tempat kejadian perkara ( TKP ) berbeda.

“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang kehilangan alat-alat pertanian milik mereka,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur C.Wibowo saat press realese di Lobby Ananta Hira Satrekrim Polres Ponorogo, Senin(18/07/2022).

Kapolres Ponorogo mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula saat pada hari Rabu (22/07/2022) sekira Pukul 07.30 wib pelapor mengecek generator pompa sumersibel milik Bumdes Desa Pondok di sebuah bangunan rumah terletak di persawahan Bumi masuk Dukuh Kajang, Desa Pondok, Kecamatan Babadan.

Sesampainya di tempat kejadian perkara pelapor melihat kunci gembok bangunan rumah tempat generator submersibel rusak.

Selanjutnya merasa curiga pelapor masuk ke dalam bangunan dan mendapati bahwa generator pompa air tersebut tidak ada, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babadan.

“Berdasarkan laporan tersebut penyidik Polsek Babadan dan Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penyelidikan dan tim berhasil mengamankan WAI berserta alat bukti,”ungkap Kapolres Ponorogo.

Dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka mengaku telah melakukan pencurian di beberapa wilayah kecamatan total 13 TKP.

Berdasarkan pengakuan tersangka barang hasil curian ada yang sudah dijual ke pedagang rosok keliling dan sisa barang bukti sudah diamankan Polisi.

“Tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Polres Ponorogo untuk proses lebih lanjut,”terang AKBP Catur.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain 5 unit mesin diesel dari berbagai merk, 1 unit dinamo merk SEM, 1 set mesin penarik sling, 5 unit dynamo, 1 buah cikal, 8 potong besi  bor, 1 set kunci L dan kunci pas, 2 unit handphone, 1 unit gerobak dan kendaraan roda dua.

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 363 ayat(1) ke 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.(KI-01)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita