Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JAKARTA

Inilah Kunci Utama Pengendalian Konsumsi Rokok dan Optimalisasi Penerimaan Negara

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Walaupun harga rokok bervariasi bahkan mahal, tapi konsumsi rokok masyarakat Indonesia terus meningkat. Di satu sisi penerimaan negara dari tarif cukai hasil tembakau belum optimal.

Pemerintah pun mengeluarkan kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) dari 10 layer ke 8 layer pada 2022 sebagai langkah awal untuk mengendalikan konsumsi tembakau dan mengoptimalkan penerimaan negara. Harapannya, struktur tarif CHT ini akan terus disederhanakan demi mencapai efektivitas fungsi cukai, sekaligus menutup celah penghindaran pajak yang masih terbuka lebar akibat sistem cukai yang kompleks.

Chief Strategist Center for Indonesia’s Strategic Development Initiative (CISDI)
Yurdhinna Meilisa mengatakan, struktur tarif cukai di Indonesia masih menjadi masalah dari sisi kesehatan masyarakat maupun ekonomi. Saat ini, lanjutnya, konsumsi rokok tidak turun secara signifikan karena harga rokok di Indonesia sangat bervariasi akibat rumitnya struktur tarif cukai saat ini.

“Harga rokok yang bervariasi ini menyebabkan perokok memiliki pilihan yang sangat banyak untuk mengonsumsi rokok murah ketika mereka tidak mampu membeli rokok dengan harga yang lebih mahal setiap harinya,” katanya dalam Webinar KBR bertajuk ‘Meninjau Celah Penghindaran Pajak dalam Kebijakan Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau’, Jumat (29/7/2022).

Yurdhinna mengatakan, harga rokok yang bervariasi itu disebabkan struktur tarifcukai hasil tembakau yang berlapis-lapis. “Meskipun Indonesia menerapkan sistem cukai spesifik, struktur tarif cukai tembakau itu paling rumit sedunia,” ujarnya.

Tarif cukai yang rumit, kata Yurdhinna, membuka celah bagi perusahaan rokok untuk menghindari membayar tarif cukai yang tinggi. “Ada gap yang cukup besar antara golongan 1 dan 2, sehingga ada ruang yang lebar untuk perusahaan berpindah-pindah dan mengelola biayanya,” ujarnya.

Yurdhinna berharap struktur tarif cukai dapat lebih disederhanakan lagi. Dalam
paparannya Yurdhinna menyampaikan bahwa ketika pemerintah menghapus 1 (satu) tier, harga rokok akan naik sebesar 2,9%. Rekomendasi Bank Dunia menyatakan bahwa bahwa kebijakan penyederhanaan tier dari 10 ke 6 akan berdampak pada berkurangnya permintaan rokok sebesar 2%, dan meningkatkan penerimaan sebesar 6,4% atau sebesar Rp10,9 triliun. Sementara untuk efeknya terhadap perusahaan memang ada tetapi tidak akan rugi jika penyederhanaan struktur tarif cukai dilakukan.

“Penyederhanaan harus dilakukan karena celah penghindaran sangat besar untuk meningkatkan passthrough pajak rokok sehingga lebih efektif dalam mempengaruhi harga rokok dan menekan konsumsi rokok,” katanya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan urgensi penyederhaaan sistem cukai untuk perlindungan konsumen sangat penting dilakukan.

“Sebenarnya Presiden sudah punya itikad baik yang tertuang dalam Perpres No 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024 terkait penyederhanaan sistem cukai rokok dari 10 layer menjadi 3-4 layer pada 2024. Tetapi, mandat ini gagal dilakukan. Walau kemarin ada penyederhanaan menjadi 8 layer, tetapi masih jauh dari yang kita harapkan sesuai RPJMN ini,” katanya.

Tulus juga melihat masih tingginya tingkat pelanggarannya khususnya oleh industri rokok kelas kakap. “Selain itu, pendapatan negara dari cukai tidak signifikan karena terlalu rumit. Persaingan antarindustri rokok juga menjadi tidak sehat karena industri rokok besar bersaing dengan industri rokok kecil, serta tidak efektif dalam pengendalian konsumsi rokok,” katanya

Tulus mendukung agar penyederhanaan sistem cukai harus dilakukan. “Simplifikasi sistem cukai harus dilakukan secara bertahap, karena dari penyederhanaan juga akan mengatrol pendapatan negara,” katanya

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita