PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Satreskrim Polres Ponorogo berkerjasama dengan Resmob Polres Madiun Kabupaten membekuk komplotan spesialis pencurian mobil Pick Up. Komplotan itu Adalah R, F, H dan MS.
“Yang kami hadirkan disini (Polres Ponorogo) adalah MS. Untuk R dan F diproses di Polres Madiun, sedangkan H masih DPO. Keempatnya adalah warga Sampang Madura,” ucap Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo saat konferensi persRabu (16/11/2022) kemarin.
Ditambahkan Kapolres, komplotan ini dalam sehari, tapatnya pada tanggal 11 November 2022 lalu telah melakukan pencurian di 2 lokasi berbeda yaitu di wilayah Kecamatan Balong dan Siman. Dalam aksinya tersebut, komplotan ini berhasil menggondol 3 unit mobil pick up.
“Yang di Kecamatan Siman itu toko Artomoro. Salah satu toko elektronik terbesar di Ponorogo,” kata AKBP Catur.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudha Kurnia mengatakan,“ 4 pelaku itu menggunakan prasarana sedan berwarna putih. Mereka kemudian merusak dengan kunci T dan membawa alat perusak gembok,” jelas AKP Nikolas.
Petugas mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi mobil sedan berwarna putih yang digunakan dalam melakukan aksinya tersebut.
“Kami tangkap di SPBU Caruban Madiun. Saat ditangkap, satu pelaku berinisial H berhasil melarikan diri. Jadi untuk H saat ini masih DPO,” terang mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.
Untuk barang bukti, baru 2 unit yang bisa dikembalikan, sedangkan 1 unit mobil pikap dengan TKP Kecamatan Balong masih dalam proses pencarian oleh tim Satreksrim Polres Ponorogo. karena sudah laku terjual.
Selain memburu H, petugas saat ini juga mengejar penadah barang hasil curian yang saat ini masih DPO.
“Kerugiannya sekitar Rp300 juta. Tetapi mobil dijual hanya Rp30 juta per unit,”bebernya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara.
