PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, Kabupaten Ponorogo sampai dengan akhir November 2022 ini telah melakukan ear tag terhadap 8000 ekor sapi. Targetnya sampai akhir Desember 10.000 ekor sapi sudah menjalani ear tag.
Ear tag adalah pemberian tanda pengenal pada ternak sapi di telingannya . Tanda pengenal ternak sapi ini memuat data-data sapi berupa nomor ear tag atau QR Code. Yang didalamnya berisi tentang data identitas ternak seperti jenis ternak, jenis kelamin, rumpun ternak, umur ternak, asal ternak dan ternak tersebut sudah tervaksin atau belum.
Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo Masun menyampaikan, selain untuk kepentingan pendataan. Pemasangan ear tag pada ternak ini kedepan akan memiliki banyak fungsi yang diantarannya untuk melihat apakah sudah dilakukan vaksinasi atau belum, asal ternak dan lainnya.
“Sehingga pada saat ini, peternak yang sapinya tidak boleh di ear tag akan kesulitan jika terjadi perdagangan antar kabupaten . Karena butuh identitas ternak, “ terang Masun.
Sebenarnya ear tag ini bagian dari penanganan PMK namun datanya dari pusat terlambat. Sehingga sejumlah sapi yang sudah dilakukan vaksinasi belum dilakukan ear tag karena program ini mulai dilaksanakan pada pertengahan Oktober 2022 lalu.
Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo memastikan tahun 2023 program ear tag sudah dilakukan menyeluruh terhadap semua sapi di Ponorogo.
