SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Sidang sengketa lahan antara Mukhrosin bersaudara melawan PT Galaxy atau yang sering disebut Citraland, sidang saat ini memasuki agenda penyerahan alat bukti tambahan dari para pihak.
Di agenda sidang sebelumnya, menggali keterangan saksi dari pihak tergugat. Dipersidangan, penasehat hukum tergugat menghadirkan dua orang saksi, yakni Tahar warga Kendungjaya, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, dan istrinya.
Mencuplik keterangan saksi pada sidang sebelumnya, saksi menerangkan bahwa, obyek lahan yang disengketakan berada di Desa Babatjerawat Kecamatan Pakal. Sedangkan untuk kepemilikan, saksi meyakini kalau lahan tersebut milik Citraland, namun saksi tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan, hanya berdasarkan dari kata orang.
Menurut penasehat hukum penggugat, Soegeng Hari Kartono, pihaknya menyampaikan, keterangan yang disampaikan saksi dihadapan majelis hakim ketua, dinilai ingin menyakinkan majelis hakim, dengan keterangan yang tidak berdasar.
“Benar, saksi dalam memberikan keterangan berdasarkan apa adanya, namun, keterangan tersebut tidak terkesan memaksakan kehendak, semestinya, kalau tidak tahu bilang saja tidak tahu, daripada memberikan keterangan tapi salah,”ujar Soegeng. Rabu (15/2/2023)
Agenda sidang kali ini menyerahkan bukti otentik dokumen kepemilikan, dan beberapa riwayat tanah sejak dari orang tua Mukhrosin (ahli waris-red) hingga sekarang. Dokumen yang kita serahkan sudah kita kroscek dengan dokumen yang ada di kelurahan Babatjerawat.
“Setelah kami cek data tersebut, hasilnya cocok semua,”papar Soegeng.
Berdasarkan keterangan dari petugas kelurahan Babatjerawat, bahwa lahan yang disengketakan itu seluas 1424 M2, bernomor petok 394 dan nomor Persil nomor 85 S II, atas nama Ponimin P. Rojim.
Yang menarik, dalam daftar bukti tertulis yang diserahkan pihak tergugat, menerangkan bahwa dokumen milik tergugat, petoknya bernomor 394, persil no 85 S II, tercatat di kelurahan Sambikerep Kecamatan Lakarsantri dengan atas nama : Panimin P. Rajiin, bukan dari kelurahan Babatjerawat.
Sedangkan dari pihak penggugat petok tersebut atas nama Ponimin P. Rojim dan terletak di kelurahan Babatjerawat petok dengan nomor 394 persil nomor 85 S II.
Dalam daftar bukti tertulis yang di kirim oleh pihak tergugat. Di kolom fakta hukum, menerangkan, adanya surat pelepasan hak dari M.Toyib untuk petok no 2906 persil no 85 S II, yang mana, sesuai bukti di kelurahan dan pihak penggugat terhadap obyek gugatan adalah petok no 394 petok no 85 S II atas nama Ponimin P. Rojim, yang terletak di Babatjerawat, dan surat riwayat tanah yang di keluarkan kelurahan Babatjerawat, terhadap petok nomor 394 Persil nomor 85 S II tidak ada nama M. Toyib.
“Jadi disini jelas, petoknya berbeda , bahkan dalam somasi yang dikirim oleh PT citra tersebut, adalah petok no 2906 persil 85 S II, tidak nyambung,”ujar Soegeng.
Yang jelas, bahwa bukti kepemilikan kami terhadap obyek sengketa masih sama dengan dokumen yang ada di kelurahan Babatjerawat,”pungkas Soegeng.
Sekedar informasi, Majelis Hakim Ketua, Dewantoro S.H, pada saat gelar Persidangan Setempat (PS) sempat mengatakan pada awak media yang meliput,”kita lihat saja, apabila bukti dari para pihak sama dengan dokumen yang ada di kelurahan, maka tinggal pembuktian dari masing-masing pihak,”kata dia. (Irwan _kanalindonesia.com)
