Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Polres Ponorogo Ringkus Pelaku Penipuan Jual Beli Truk

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Polres Ponorogo meringkus EN, warga Kecamatan Sampung, pelaku penipuan atau penggelapan jual beli truk, di  warung kopi Mbah Ragil turut Desa/ Kecamatan Badegan.

“Ini berkaitan dengan penipuan atau penggelapan berawal dari jual beli truk antara tersangka dan korban, tapi sampai waktunya barang pun tidak ada,” ucap Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo saat konferensi pers yang digelar Jumat(24/02/2023).

Dikatakan Kapolres, kejadian pada 2018 silam dan dilaporkan pada tahun 2020 lalu.

“Alhamdulillah akhirnya terungkap pada tahun 2023 karena memang pelaku ini lincah dan sigap dalam bergerak,” ungkapnya

Kejadian bermula dari kesepakatan antara korban dengan tersangka terkait pembelian 1 unit truk. Setelah terjadi kesepakatan, korban menyerahkan uang kepada tersangka sejumlah Rp160 juta.

“Setelah ditunggu beberapa bulan hingga berganti tahun, ternyata truk tersebut tidak kunjung diserahkan kepada korban,” terang Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka.

Ipda Guling menambahkan, pada tahun 2020 korbanpun membuat laporan ke Polres Ponorogo. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut.

“Akhirnya pada tahun 2023 pelaku EN berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ipda Guling

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Porles Ponorogo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbutannya.

“tersangka akan kita jerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Ipda Guling

Ditanya soal estimasi waktu kejadian dan pengungkapan perkara tersebut yang begitu lama, Ipda Guling Sunaka mengatakan bahwa tersangka berdalih terkait dengan uang maupun yang ditawarkan itu belum menemukan kesepakatan.

“Sehingga dengan dalih-dalih itu hanya untuk mengulur waktu terkait transaksi jual beli truk  dengan korban,” pungkasnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita