GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), EM (37 th) asal Jl. Yosudarso Desa Bedilan Kecamatan/Kabupaten Gresik. Di kecrek Polisi Gresik lantaran mencuri sepeda motor Honda Scoopy, dengan nomor polisi W 6819 EG.
Tempat Kejadian Perkaranya di Dusun Sidowareg Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldino, membeberkan kronologi raibnya motor milik Sumadi, asal Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Awalnya motor tersebut diparkir di depan rumah korban, pada pukul 21.30 korban mendengar, ada yang menyalahgunakan kendaraannya, setelah di lihat keluar, tenyata motor tersebut sudah raib di gondol maling.
“Dapat laporan kehilangan malam itu juga , Tim Resmob langsung datang ke lokasi, dan berpapasan dengan Pelaku di jalan dan langsung di amankan oleh polisi ” ujar Kapolres, Rabi(24/5/2023).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku yakni, Honda Scoopy Warna Merah dengan No.Pol W 6819 EG, dan sejumlah perangkat yang digunakan pelaku untuk mencuri.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Irwan_kanalindonesia.com)
