KPK Mulai Penyelidikan istri Rafael Alun Terkait Gratifikasi dan TPPU
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyelidikan terhadap istri mantan Kepala Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, atas dugaan penerimaan gratifikasi bersama dan TPPU.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Rabu(30/08/2023) kemarin.
“Setiap informasi harus kita pantau dan ungkapkan. Tentu akan kita selidiki terlebih dahulu untuk mengetahui apakah ada perilaku korupsi. Kalau benar baru kita selidiki,” kata Firli saat berbicara di Kompleks Parlemen. , Senayan, Jakarta, Rabu (30/08/2023) kemarin.
Menurut dia, dalam penyidikan, pihaknya akan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti untuk bisa mengungkap kasus tersebut.
“Memang benar seseorang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami akan mempelajari kasus ini dan ketentuan yang dilanggar nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelaporan KPK Ali Fikri mengatakan, tim JPU akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan tersebut di persidangan. Jika nanti jaksa menyetujuinya, KPK akan menyusul.
“Jaksa KPK akan membuktikan tuduhannya di pengadilan. Saksi-saksi akan dihadirkan, termasuk bukti-bukti lainnya,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu.
“Kalau begitu tonton dulu sidangnya. KPK pasti akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” lanjutnya.
Rafael dan Ernie didakwa tim penindakan KPK menerima dugaan suap terkait perpajakan sebesar Rp16,6 miliar.
Bonus diterima melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar (anak perusahaan Wilmar Group) dan PT Krisna Bali International Cargo. Ernie merupakan wali dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga merupakan pemegang saham PT Cubes Consulting.
Selain itu, Rafael dan Ernie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466. dan hasil lainnya sebesar Rp 31.727.322.416. dan pada periode 2011-2023 sebesar Rp. 11.543.302.671 dan penerimaan lainnya berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 dan berjumlah Rp14 557 334 857.
Rafael mengalihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana kepada penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli beberapa properti berupa tanah dan rumah, kendaraan roda dua dan empat, serta perhiasan.






















