Dok, Ekspor Batu Bara Dilarang Mulai 1 Januari 2022

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengirimkan surat kepada semua Direktur Utama pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara pada Jumat(31/1/2021) yang isinya yaitu pelarangan ekspor batu bara terhitung mulai Sabtu(01/01/2022).
Dalam dokumen tersebut, Direktur Utama PLN menyampaikan kepada pemerintah bahwa pasokan batu bara untuk PLTU saat ini kritis, ketersediaan batu bara untuk kelistrikan di dalam negeri sangat rendah. Hal tersebut bisa berdampak pada sistem kelistrikan nasional.
Karena itu, Kementerian ESDM melarang penjualan batu bara ke luar negeri pada 1-31 Januari 2022. Perusahaan-perusahaan tambang wajib memasok seluruh produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Batu bara yang sudah di pelabuhan muat atau di kapal diminta untuk segera dikirimkan ke PLTU milik PLN dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).
“Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk Grup PT PLN (Persero) dan IPP,” demikian kutipan bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, belum mau memberikan tanggapan terkait kebijakan baru ini.
” Segera kami akan sampaikan keterangan kepada media ya. Terima kasih,” ujar Hendra dalam pesan singkatnya , Sabtu (1/1/22).
Dihubungi melaui pesan singkat, Direktur Energi Primer PT PLN (Persero) Rudy Hendra Prastowo belum dapat memberikan penjelasan soal kondisi stok batu bara PLN.
sumber ruangenergi