JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) meyakini bahwa Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo akan diputus bersalah dalam sidang pembacaan vonis yang digelar pada Kamis (4/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam tuntutanya, Ayah Mario Dandy tersebut terjerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan TPPU hingga Rp 100 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri optimistis Rafael bakal dinyatakan bersalah oleh hakim.
“Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah,” ucap Ali Fikri, Kamis (04/01/2023).
Ali Fikri memandang jika hakim akan mendasarkan putusannya berdasarkan fakta persidangan. Selama sidang, Ali Fikri menyebut tim JPU KPK mampu membeberkan tindak pidana yang dilakukan Rafael Alun.
“Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya,” kata Ali Fikri.
Dalam kasus ini, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti 18,9 miliar.
Tuntutan tersebut didasarkan jaksa dengan menganggap Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Selain itu, Rafael dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
