Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL MAGETAN

Sewakan Kamar untuk Mesum, Ibu Rumah Tangga di Magetan Raup 200 ribu/hari

Sewakan Kamar untuk Mesum, Ibu Rumah Tangga di Magetan Raup 200 ribu/hari

MAGETAN, KANALINDONESIA.COM: Seorang ibu rumah tangga, SU, 53 tahun warga jalan Agung, Kelurahan/Kecamatan Maospati, Magetan, terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar jajaran Polres Magetan pada bulan Ramadhan. SU kedapatan menyewakan kamar kosnya untuk pasangan mesum.

Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah milik SU.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polsek Maospati kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Saat digerebek, petugas mendapati pasangan bukan suami istri yang tengah berduaan di dalam kamar,” terang Kuncahyo., Rabu, 3/4/2024.

Setiap pasangan yang ingin menyewa kamar kos tersebut dikenai tarif sebesar Rp.20.000. Dari hasil penyewaan kamar kosnya ini, SU bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp200.000 per hari, ungkapnya

Akibat perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas dari kos milik SU antara lain bantal dari tempat tidur yang disediakan untuk mesum.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” pungkas Kuncahyo. (Arif_Kanalindonesia)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita