Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Pengakuan Pelaku Pencurian Kayu Milik Perhutani di Ponorogo: Buat Bangun Rumah dan Tak Punya Uang

Pengakuan Pelaku Pencurian Kayu Milik Perhutani di Ponorogo: Buat Bangun Rumah dan Tak Punya Uang

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: AS (29) Warga Kecamatan Balong ditetapkan Satreskrim Polres Ponorogo sebagai tersangka atas perbuatannya yang secara sengaja mencuri kayu milik Perhutani.

Tepatnya, dia melancarkan aksinya di Petak 49 B dan 50 A kawasan hutan Lindung RPH Karang Patihan BKPH Ponorogo Barat Desa Ngilo-ilo, Kecamatan Slahung, yang diketahui berlokasi tepat di belakang rumah tersangka.

Dia mengaku kayu-kayu tersebut sedianya akan digunakan untuk kebutuhan membangun rumah.

“Buat bangun rumah, iya (tidak ada biaya, red) dan baru sekali ini,”ungkapnya, Kamis (3/10/2024).

AS mengakui perbuatannya dan menambahkan dalam mengumpulkan kayu-kayu tersebut dirinya beraksi seorang diri.

“Sendiri, kayu saya potong di hutan, setelah dipotong saya bawa ke rumah untuk ditumpuk,”lanjutnya

Sementara itu, AKP Rudi Hidajanto Kasat Reskrim Polres Ponorogo mengatakan kayu yang dicuri oleh pelaku terdiri dari berbagai jenis.

“Yang kami amankan ini ada ratusan kayu yang sudah dalam bentuk potongan, jenisnya ada sonokeling, sengon, dan beberapa jenis lainnya,”katanya.

Diapun menambahkan bahwa tersangka terancam hukuman selama 15 tahun.

“Tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun,”tutupnya. (Imam_kanalindonesia.com)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita