Berkas 3 Tersangka Kasus Perbankan Dilimpahkan Pidsus Kejari Surabaya ke Pengadilan Tipikor

- Editor

Senin, 23 Agustus 2021 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Berkas perkara 3 tersangka kasus dugaan korupsi perbankan telah dilimpahkan oleh seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, pada Jumat (20/8/2021) kemarin. Hal itu disampaikan Ari Prasetya Panca Atmaja selaku Kasi Pidsus Kejari Surabaya.

Dimana dalam berkas perkara yang dilimpahkan pihaknya tersebut dengan 3 orang tersangka atas nama Leonardo Saputra Wiradhana, Ardhito Bhirawa Destaria dam Harizki Catur Novanto. Dalam kasus ini, mereka melakukan dugaan kredit fiktif di dua bank plat merah yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Leonardo dan Ardhito perkara sama. Sedangkan Harizki kasus lain. Berkasnya kami limpahkan ke Tipikor Surabaya Jumat (20/8) kemarin,” terang Ari Panca kepada awak media, Senin (23/8/2021).

Baca Juga :  Dukung Khofifah jadi Cagub, tapi PAN Minta Kadernya yang JAdi Cawagub

Ari Panca memaparkan kasus yang menjerat tersangka Leonardo dan Ardhito yaitu melakukan tindak pidana korupsi dengan mengajukan kredit fiktif di bank merah regional. Untuk perannya sendiri, Leonardo sebagai debitur yang mengajukan kredit ke bank dan Ardhito berperan selaku analis kredit di bank tersebut.

“Tugasnya Ardhito adalah memproses kredit yang diajukan Leonardo itu. Namun setelah kredit itu cair, tersangka justru menggunakan anggaram tersebut seperti apa yang diajukan. Totalnya sekitar Rp800 juta,” ungkap Ari Panca.

Baca Juga :  Salma Divonis 7 Bulan Penjara, Potu Minta Kominfo Blokir Website Judi Online Kedok Games Berhadiah

Tak hanya itu saja, Leonardo dan Ardhito merupakan residivis dengan kasus lain. Leonardo pernah menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus narkotika pada tahun 2014 silam. Sementara Ardhito pernah terjerat kasus penipuan jual beli mobil secara online.

Sedangkan Lanjut Ari Panca, untuk tersangka Harizki, pegawai divisi kebijakan dan pengembangan SDM di bank pelat merah yang berkantor cabang di Jalan Basuki Rahmat Surabaya diduga korupsi dengan membuat perjalanan dinas fiktif selama tiga tahun. Mulai 2019 hingga terakhir tahun ini.

“Perjalanan dinasnya tidak pernah ada. Kerugian negara Rp 4,9 miliar,” kata Ari. Ady

Berita Terkait

Gempa 2 Kali Guncang Kabupaten Bandung
Halal Bihalal, Mas Dhito Didoakan Warga Bisa Lanjutkan Pembangunan di Kabupaten Kediri
TMMD di Desa Penambangan Sidoarjo, Dimulai 8 Mei hingga 6 Juni Ini Sasarannya
Pilkada Pemalang Semakin Seru dengan Majunya Ketua Ikmal
ARCI Lakukan Survey Pilkada Jember “Fawait Paling Dikenal Emak Emak Di Jember”
Dukung Khofifah jadi Cagub, tapi PAN Minta Kadernya yang JAdi Cawagub
Salma Divonis 7 Bulan Penjara, Potu Minta Kominfo Blokir Website Judi Online Kedok Games Berhadiah
Delapan Atlet Renang Ponorogo Berangkat Bertanding di Surabaya, 3 Emas Target Medali

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:40 WIB

Gempa 2 Kali Guncang Kabupaten Bandung

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:02 WIB

Halal Bihalal, Mas Dhito Didoakan Warga Bisa Lanjutkan Pembangunan di Kabupaten Kediri

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:38 WIB

TMMD di Desa Penambangan Sidoarjo, Dimulai 8 Mei hingga 6 Juni Ini Sasarannya

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:12 WIB

Pilkada Pemalang Semakin Seru dengan Majunya Ketua Ikmal

Rabu, 1 Mei 2024 - 18:45 WIB

ARCI Lakukan Survey Pilkada Jember “Fawait Paling Dikenal Emak Emak Di Jember”

Rabu, 1 Mei 2024 - 17:08 WIB

Dukung Khofifah jadi Cagub, tapi PAN Minta Kadernya yang JAdi Cawagub

Rabu, 1 Mei 2024 - 16:09 WIB

Salma Divonis 7 Bulan Penjara, Potu Minta Kominfo Blokir Website Judi Online Kedok Games Berhadiah

Rabu, 1 Mei 2024 - 15:52 WIB

Delapan Atlet Renang Ponorogo Berangkat Bertanding di Surabaya, 3 Emas Target Medali

KANAL TERKINI

KANAL BANDUNG

Gempa 2 Kali Guncang Kabupaten Bandung

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:40 WIB

KANAL PEMALANG

Pilkada Pemalang Semakin Seru dengan Majunya Ketua Ikmal

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:12 WIB