Polisi Bekuk Tiga Komplotan Pengedar Narkoba di Jombang

- Editor

Jumat, 18 Februari 2022 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Unit Reskrim Polsek Diwek, Jombang mengamankan Al (24) dan BAP (26) asal Plosogenuk, Kecamatan Perak, dan DA (23) warga Sambongdukuh, Jombang karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan puluhan butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” biasa disebut Yarindo dan narkotika jenis sabu-sabu.

“Ketiga pelaku saat ini kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho dalam keterangannya Jumat (18/2/2022).

AKP Dwi Basuki mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda, tapi masih satu jaringan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya kami menangkap Al di tempat kos Desa Diwek, pada Selasa (15/2/2021) sore dengan barang bukti 30 butir pil berlogo Y, Handphone dan rokok,” kata AKP Dwi Basuki.

Penangkapan terhadap tersangka Al, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kos-kosan perempuan bernisial NIA (23) asal Kediri yang kedatangan tamu laki-laki namun pintu ditutup lama. Unit Reskrim Polsek Diwek datang ke tempat kos itu dan melakukan penggeledahan.

Baca Juga :  Rektor ITS Bambang Pramujati Dilantik, Khofifah Optimis ITS Semakin Mampu Kembangkan Ekosistem Digital untuk Tingkatkan Kemajuan Bangsa

“Pada cewek itu ditemukan 20 butir pil logo Y yang diakui dari laki-laki tersebut. Dan pada saat laki-laki itu digeledah, ditemukan 10 butir pil logo Y,” katanya.

Selanjutnya, laki-laki berinisial Al tersebut dilakukan interogasi oleh petugas. Ia pun mengaku jika pil terlarang yang diedarkan secara ilegal tersebut dibeli dari rekannya berinisial BAP warga Plosogenuk, Kecamatan Perak.

“Kemudian, keesokan harinya sekitar jam 05.30 WIB kami menangkap BAP di rumahnya dengan barang bukti 12 butir pil logo Y, ” jelas mantan Kasat Samapta Polres Jombang ini.

Dalam pemeriksaan, BAP mengakui telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin kepada Al. Selain itu, barang yang ia miliki diakuinya didapat dari temannya DA. Seketika itu, petugas bergerak menciduk DA di rumahnya Desa Sambong dukuh, Jombang.

Baca Juga :  ARCI Lakukan Survey Pilkada Jember "Fawait Paling Dikenal Emak Emak Di Jember"

Kapolsek Diwek menyebut, DA diringkus tanpa perlawanan dengan barang bukti 1 pipet kaca yang berisikan kerak narkotika jenis sabu berat kotor 2,36 gram; dua buah plastik bekas isi sabu; seperangkat alat isap serta korek api.

“Kami masih mengembangkan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini guna mencari dan menangkap pelaku lainnya,” Imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka disangkakan pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk tersangka DA juga dijerat pasal 112 (1) jo pasal 27 (1) huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolsek Diwek menambahkan, bahwa pihaknya juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk turut serta membantu pihak Kepolisian dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi kepada petugas.

“Apabila ada yang mendengar, mengetahui segala bentuk penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan kepada anggota kami atau pada Kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Halal Bihalal, Mas Dhito Didoakan Warga Bisa Lanjutkan Pembangunan di Kabupaten Kediri
TMMD di Desa Penambangan Sidoarjo, Dimulai 8 Mei hingga 6 Juni Ini Sasarannya
ARCI Lakukan Survey Pilkada Jember “Fawait Paling Dikenal Emak Emak Di Jember”
Dukung Khofifah jadi Cagub, tapi PAN Minta Kadernya yang JAdi Cawagub
Salma Divonis 7 Bulan Penjara, Potu Minta Kominfo Blokir Website Judi Online Kedok Games Berhadiah
Delapan Atlet Renang Ponorogo Berangkat Bertanding di Surabaya, 3 Emas Target Medali
Awali Tahun 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Ciamik
Kebakaran Sambit Ponorogo, Belasan Kambing di Kandang Mati Terpanggang

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:02 WIB

Halal Bihalal, Mas Dhito Didoakan Warga Bisa Lanjutkan Pembangunan di Kabupaten Kediri

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:38 WIB

TMMD di Desa Penambangan Sidoarjo, Dimulai 8 Mei hingga 6 Juni Ini Sasarannya

Rabu, 1 Mei 2024 - 18:45 WIB

ARCI Lakukan Survey Pilkada Jember “Fawait Paling Dikenal Emak Emak Di Jember”

Rabu, 1 Mei 2024 - 17:08 WIB

Dukung Khofifah jadi Cagub, tapi PAN Minta Kadernya yang JAdi Cawagub

Rabu, 1 Mei 2024 - 16:09 WIB

Salma Divonis 7 Bulan Penjara, Potu Minta Kominfo Blokir Website Judi Online Kedok Games Berhadiah

Rabu, 1 Mei 2024 - 15:52 WIB

Delapan Atlet Renang Ponorogo Berangkat Bertanding di Surabaya, 3 Emas Target Medali

Rabu, 1 Mei 2024 - 13:51 WIB

Awali Tahun 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Ciamik

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:48 WIB

Kebakaran Sambit Ponorogo, Belasan Kambing di Kandang Mati Terpanggang

KANAL TERKINI

KANAL BANDUNG

Gempa 2 Kali Guncang Kabupaten Bandung

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:40 WIB

KANAL PEMALANG

Pilkada Pemalang Semakin Seru dengan Majunya Ketua Ikmal

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:12 WIB