![](https://kanalindonesia.com/wp-content/uploads/2021/05/IMG_20210527_211632.jpg)
SURABAYA KANALINDONESIA.COM : Pemprov Jawa Timur kembali meraih penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dari BPK RI. Prestasi ke-10 kalinya ini mendapat apresiasi dari DPRD Jawa Timur.
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak mengatakan pihaknya memberikan apreasi atas kinerja dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Menurutnya ini merupakan hasil kerja keras dari gubernur pertama Jatim ini.
“Opini WTP yang diterima dapat menjadi penyemangat seluruh jajaran Pemprov Jatim untuk bekerja dan melayani masyarakat lebih baik lagi ke depan. Dengan begitu, diharapkan kepercayaan masyarakat terus meningkat dan menjadi modal dasar dalam mendukung pelaksanaan program-program pemerintah selanjutnya,” ujarnya Sahat Tua Simandjuntak usai mengikuti penyerahan LHP BPK RI, Kamis (27/5/2021)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim ini menambahkan terkait catatan dari BPK RI atas temuan dalam opini WTP tersebut, DPRD Jatim akan terus mensupport agar tahun mendatang tidak terulang kembali. “Semua harus intropeksi karena tidak semuanya tidak memiliki kemampuan secara administrasi untuk menyelesaikan banyak hal. Kerjasama yang baik antar lembaga perlu sekali dan perlu diingat bahwa capaian opini WTP tersebut merupakan hasil kinerja bersama antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya sembari menyampaikan selamat dan apresiasi pada pemerintahan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wagub Emil Dardak, dan OPD Jatim.
![](https://kanalindonesia.com/wp-content/uploads/2021/05/IMG-20210527-WA0057.jpg)
Sementara itu Gubernur Jatim Khofifah Indarparawansa berharap, opini WTP yang diterima dapat menjadi penyemangat seluruh jajaran Pemprov Jatim untuk bekerja dan melayani masyarakat lebih baik lagi ke depan. Dengan begitu, diharapkan kepercayaan masyarakat terus meningkat dan menjadi modal dasar dalam mendukung pelaksanaan program-program pemerintah selanjutnya.
“Saya berharap ini menjadi penyemangat kami untuk terus meningkatkan kinerja administrasi pengelolaan keuangan Provinsi Jatim menjadi lebih baik lagi. Tidak hanya efektif, tapi juga efisien, akuntable, dan transparan. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah di Provinsi Jatim terus meningkat,” katanya.
Terpisah anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar menegaskan, sesuai pasal 20 undang-undang nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Penggelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemprov Jatim wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Termasuk memberi jawaban kepada BPK RI selambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” tegas Bahrullah Akbar. nang