SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Ada sembilan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Tanjung Perak terima penghargaan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Senin (31/5/2021). Penghargaan itu diterima JPN Kejari Tanjung Perak tepat di hari ulang tahun atau hari jadi Kota Surabaya ke-728 di Balai Kota Surabaya.
Dengan didampingi Wakil Wali Kota Armuji, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyerahkan penghargaan ini. Diketahui, penghargaan berupa piagam ini bukan diterima oleh Kejari Tanjung Perak pertama kalinya, sebelumnya pada tanggal 13 April lalu dari Wali Kota Surabaya.
Pemberian penghargaan tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi atas kinerja Kejari Tanjung Perak yang berhasil menyelematkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, berupa tanah seluas 48.460 m2 di Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo. Jika dinilai dari NJOP, aset yang diselamatkan senilai kurang lebih Rp.55.583.620.000,- (lima puluh lima miliar lima ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
Berikut nama-nama Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menerima penghargaan:
1. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi.
2. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Rollana Mumpuni.
3. Kepala Seksi Intelijen, Erick Ludfiansyah.
4. Jaksa Pengacara Negara (JPN) Muhammad Fadhil.
5. Jaksa Pengacara Negara (JPN) Dinneke Absari Yoesanti.
6. Jaksa Pengacara Negara (JPN) Arie Zaky Prasetya.
7. Jaksa Pengacara Negara (JPN) Ugik Ramantyo.
8 Jaksa Pengacara Negara (JPN) Ni Made Sri Astri Utami.
9. Jaksa Pengacara Negara (JPN) Parlindungan Tua Manullang. Ady
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com