Serang Lawan “Merpati Balap” Pakai Sajam, Preman Kampung Gubeng Masjid Surabaya Dituntut 18 Bulan Penjara

- Editor

Rabu, 2 Juni 2021 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang dalam kasus penusukan dengan terdakwa Darmawan, preman kampung Jalan Gubeng Masjid Surabaya. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Prasetyo dari Kejari Surabaya hadirkan saksi korban, bernama Wahyu Nur Hamzah.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fadjarisman, Wahyu mengaku dia ditusuk oleh Darmawan dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau penghabisan, sehingga mengalami luka tusukan di bagian lengan tangan sebelah kanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masalahnya itu sepele pak hakim, cuma gara-gara burung dara (merpati balap). Kejadiannya siang kami cekcok. Tapi sudah didamaikan dan tidak apa-apa. Tapi sorenya dia (Darmawan, red) mendatangi saya lagi. Dia bawa pisau dan mau membacok kepala saya, lalu saya tangkis pakai tangan,” aku Wahyu saat menceritakan kejadian dihadapan hakim di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga :  Budayakan Peredaran Rokok Legal, Satpol-PP Pamekasan Gencar Sosialisasi Menyasar Toko Lokal Di Pelosok Desa

Beruntung pada saat kejadian, warga yang melihat langsung melerainya. Kemudian terdakwa Darmawan melarikan diri meninggalkan korban dengan tangan berlumuran darah.

Tak hanya lengan sebelah kanan saja, Wahyu juga mengalami luka sayatan sajam pada dahi kiri dan jari telunjuk tangan kiri.

“Saya sampai tidak bisa kerja sebulan. Tidak ada perdamaian. Memang sempat kelurganya minta damai. Tapi saya tidak mau. Kemana saja mereka selama ini, saya berobat sendiri tidak dibantu sama sekali,” jelasnya.

Baca Juga :  Sukses Rangkul Elemen Masyarakat dan Majukan Pembangunan di Jatim, PSMTI Dukung Khofifah Maju Kembali di Pilgub 2024

Saat diminta tanggapannya terkait kebenaran keterangan korban, terdakwa lantas membenarkan. “Benar pak hakim,” ujar terdakwa.

Usai mendengar keterangan korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Prasetyo dari Kejari Surabaya kemudian melanjutkan persidangan dengan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darmawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap JPU.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP. Ady

Berita Terkait

Tanggal Keberangkatan Makin Dekat, Kemenag Ponorogo Distribusikan Ratusan Koper Jamaah Haji
Soal Macung Lagi, Sugiri Sancoko: Kinerjaku Selama Jadi Bupati Biar Rakyat Ponorogo yang Nilai
Gus Yani Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar Pendidikan Wilker III, Instruksikan Penyaluran BOSDA Tepat Sasaran
Gunungapi Ruang Kembali Naik Level IV ‘Awas’
Pamit Kenal Camat Kedamean dari Drs. Sukardi kepada Irwanto ST. MT
Totalitas Dukung Khofifah di Pilgub Jatim 2024, Jaringan DHD 45 Resmikan Posko Relawan Juang KIP Jatim-1 di Surabaya
Polisi Ringkus Pemilik Tanaman Ganja di Wringinanom
Polres Kediri Gelar FGD, Siapkan Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 08:04 WIB

Tanggal Keberangkatan Makin Dekat, Kemenag Ponorogo Distribusikan Ratusan Koper Jamaah Haji

Rabu, 1 Mei 2024 - 07:15 WIB

Soal Macung Lagi, Sugiri Sancoko: Kinerjaku Selama Jadi Bupati Biar Rakyat Ponorogo yang Nilai

Selasa, 30 April 2024 - 20:06 WIB

Gus Yani Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar Pendidikan Wilker III, Instruksikan Penyaluran BOSDA Tepat Sasaran

Selasa, 30 April 2024 - 19:50 WIB

Gunungapi Ruang Kembali Naik Level IV ‘Awas’

Selasa, 30 April 2024 - 19:45 WIB

Totalitas Dukung Khofifah di Pilgub Jatim 2024, Jaringan DHD 45 Resmikan Posko Relawan Juang KIP Jatim-1 di Surabaya

Selasa, 30 April 2024 - 19:41 WIB

Polisi Ringkus Pemilik Tanaman Ganja di Wringinanom

Selasa, 30 April 2024 - 19:38 WIB

Polres Kediri Gelar FGD, Siapkan Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Selasa, 30 April 2024 - 19:16 WIB

Sekolah Siaga Kependudukan Ponorogo, Kang Giri: Pendidikan Seks dan Pernikahan Dini Jadi Perhatian

KANAL TERKINI

KANAL SULAWESI

Gunungapi Ruang Kembali Naik Level IV ‘Awas’

Selasa, 30 Apr 2024 - 19:50 WIB