Serang Lawan “Merpati Balap” Pakai Sajam, Preman Kampung Gubeng Masjid Surabaya Dituntut 18 Bulan Penjara

- Editor

Rabu, 2 Juni 2021 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang dalam kasus penusukan dengan terdakwa Darmawan, preman kampung Jalan Gubeng Masjid Surabaya. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Prasetyo dari Kejari Surabaya hadirkan saksi korban, bernama Wahyu Nur Hamzah.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fadjarisman, Wahyu mengaku dia ditusuk oleh Darmawan dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau penghabisan, sehingga mengalami luka tusukan di bagian lengan tangan sebelah kanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masalahnya itu sepele pak hakim, cuma gara-gara burung dara (merpati balap). Kejadiannya siang kami cekcok. Tapi sudah didamaikan dan tidak apa-apa. Tapi sorenya dia (Darmawan, red) mendatangi saya lagi. Dia bawa pisau dan mau membacok kepala saya, lalu saya tangkis pakai tangan,” aku Wahyu saat menceritakan kejadian dihadapan hakim di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga :  Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

Beruntung pada saat kejadian, warga yang melihat langsung melerainya. Kemudian terdakwa Darmawan melarikan diri meninggalkan korban dengan tangan berlumuran darah.

Tak hanya lengan sebelah kanan saja, Wahyu juga mengalami luka sayatan sajam pada dahi kiri dan jari telunjuk tangan kiri.

“Saya sampai tidak bisa kerja sebulan. Tidak ada perdamaian. Memang sempat kelurganya minta damai. Tapi saya tidak mau. Kemana saja mereka selama ini, saya berobat sendiri tidak dibantu sama sekali,” jelasnya.

Baca Juga :  Semester I 2024, Pelanggan KA di KAI Daop 3 Cirebon Catat Kenaikan Sebanyak 27,8 Persen

Saat diminta tanggapannya terkait kebenaran keterangan korban, terdakwa lantas membenarkan. “Benar pak hakim,” ujar terdakwa.

Usai mendengar keterangan korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Prasetyo dari Kejari Surabaya kemudian melanjutkan persidangan dengan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darmawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap JPU.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP. Ady

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI