SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang dalam kasus penusukan dengan terdakwa Darmawan, preman kampung Jalan Gubeng Masjid Surabaya. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Prasetyo dari Kejari Surabaya hadirkan saksi korban, bernama Wahyu Nur Hamzah.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fadjarisman, Wahyu mengaku dia ditusuk oleh Darmawan dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau penghabisan, sehingga mengalami luka tusukan di bagian lengan tangan sebelah kanan.
“Masalahnya itu sepele pak hakim, cuma gara-gara burung dara (merpati balap). Kejadiannya siang kami cekcok. Tapi sudah didamaikan dan tidak apa-apa. Tapi sorenya dia (Darmawan, red) mendatangi saya lagi. Dia bawa pisau dan mau membacok kepala saya, lalu saya tangkis pakai tangan,” aku Wahyu saat menceritakan kejadian dihadapan hakim di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (2/6/2021).
Beruntung pada saat kejadian, warga yang melihat langsung melerainya. Kemudian terdakwa Darmawan melarikan diri meninggalkan korban dengan tangan berlumuran darah.
Tak hanya lengan sebelah kanan saja, Wahyu juga mengalami luka sayatan sajam pada dahi kiri dan jari telunjuk tangan kiri.
“Saya sampai tidak bisa kerja sebulan. Tidak ada perdamaian. Memang sempat kelurganya minta damai. Tapi saya tidak mau. Kemana saja mereka selama ini, saya berobat sendiri tidak dibantu sama sekali,” jelasnya.
Saat diminta tanggapannya terkait kebenaran keterangan korban, terdakwa lantas membenarkan. “Benar pak hakim,” ujar terdakwa.
Usai mendengar keterangan korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Prasetyo dari Kejari Surabaya kemudian melanjutkan persidangan dengan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa.
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darmawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap JPU.
JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP. Ady
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com