Polresta Sidoarjo Sosialisasikan Perkap Peraturan Tahanan dan Barang Bukti

- Editor

Jumat, 4 Juni 2021 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Sie Propam Polresta Sidoarjo, mengadakan giat sosialisasi Perkap 04 tahun 2015 dan Perkap 08 tahun 2014, pada Jumat (4/6/2021) di ruang besuk nyaman Sat Tahti Polresta Sidoarjo.

Sosialisasi perkap tersebut ditujukan kepada bag, sat, sie di lingkup Polresta Sidoarjo dan perwakilan polsek jajaran Polresta Sidoarjo. Penyampaian tentang maksud masing-masing perkap ini dihadiri Kabagops, Kasat Tahti dan Kasi Propam Polresta Sidoarjo.

Baca Juga :  13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Disampaikan Kasat Tahti Polresta Sidoarjo AKP Darmadi, bahwa Perkap 04 tahun 2015 tentang peraturan tahanan di lingkungan Polri agar dipahami segala peraturan bagi tahanan oleh Polresta Sidoarjo dan polsek jajaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi terkait Perkap 04 tahun 2015, jajaran dapat memahami peraturan tahanan di lingkungan Polri,” ujar Kasat Tahti Polresta Sidoarjo AKP Darmadi.

Baca Juga :  Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga "Atas Matinya Keadilan"

Selain itu, dalam kesempatan ini juga disosialisasikan Perkap 08 tahun 2014 tentang tata cara pengelolahan barang bukti di lingkungan Polri. Kasi Propam Polresta Sidoarjo AKP I Gede Putu Atmagiri mengatakan, dengan disampaikannya masing-masing perkap tersebut dapat di implementasikan pada disiplin kerja anggota. Baik itu dalam mengatur tahanan maupun barang bukti. (Irwan_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI