Aniaya Ibu Polisi di Surabaya, Rahayu Diadili

- Editor

Selasa, 8 Juni 2021 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Seorang pengasuh orang tua bernama Rahayu alias Ayu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diadili lantaran melakukan penganiayaan terhadap wanita paruh baya yang seharusnya dijaga dan dirawatnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menyebutkan, aksi penganiayaan yang dilakukan terdakwa Rahayu terhadap korban Suparlin alias Bu Pur berhasil terbongkar oleh anak korban yang merupakan anggota kepolisian bernama Muhammad Perdana Kusuma, dari rekaman CCTV.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa tidak dapat lagi menahan rasa jengkelnya ketika terdakwa merawat korban. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangannya langsung memukul korban tepat mengenai bagian wajah atau muka, kepala, tangan dan tubuhnya, hingga luka,” kata JPU Suwarti saat sidang berlangsung, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga :  Semester I 2024, Pelanggan KA di KAI Daop 3 Cirebon Catat Kenaikan Sebanyak 27,8 Persen

Ayu melakukan penganiayaan sekira pada Senin (15/3/21) di rumah korban Jl. Mojo, Surabaya. Saat itu, korban yang sudah lanjut usia serta dalam keadaan sakit hanya bisa terbaring diatas tempat tidur.

Akibat perbuatannya itu, wanita berusia 76 tahun itu mengalami memar pada kepala kiri belakang, dada kiri, perut kanan bawah, paha atas kanan, pinggul kiri, paha atas kiri, paha dalam kiri, tangan kiri, kelingking tangan kiri, kelingking tangan kanan, antara jempol dan telunjuk tangan kanan.

“Selain itu ditemukan juga bengkak pada hidung, atas kemaluan, punggung tangan kiri, kepala kiri belakang dan kelingking tangan kiri yang disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul,” imbuh JPU.

Baca Juga :  Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Muhammad Perdana Kusuma, saat dihadirkan ke persidangan untuk didengar keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Erin Tuah Damanik menjelaskan bahwa luka yang paling parah itu berada di sekitar kemaluan ibunya.

“Paling parah lukanya ada di sekitar kemaluan. Alasannya ibu saya rewel lalu dia emosi. Saya tahunya dari rekaman CCTV. Setelah dianiaya ibu saya semakin parah sakitnya. Sekarang ibu saya sudah meninggal pada 31/5/2021 lalu. Tidak ada perdamaian Yang Mulia,” jelas saksi, Selasa (8/6).

Saat diminta tanggapannya terkait keterangan saksi, terdakwa Ayu kemudian membenarkan.” Benar Yang Mulia. Maaf saya khilaf,” tandasnya.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Ady

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI