Aniaya Ibu Polisi di Surabaya, Rahayu Diadili

Aniaya Ibu Polisi di Surabaya, Rahayu Diadili

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Seorang pengasuh orang tua bernama Rahayu alias Ayu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diadili lantaran melakukan penganiayaan terhadap wanita paruh baya yang seharusnya dijaga dan dirawatnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menyebutkan, aksi penganiayaan yang dilakukan terdakwa Rahayu terhadap korban Suparlin alias Bu Pur berhasil terbongkar oleh anak korban yang merupakan anggota kepolisian bernama Muhammad Perdana Kusuma, dari rekaman CCTV.

“Terdakwa tidak dapat lagi menahan rasa jengkelnya ketika terdakwa merawat korban. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangannya langsung memukul korban tepat mengenai bagian wajah atau muka, kepala, tangan dan tubuhnya, hingga luka,” kata JPU Suwarti saat sidang berlangsung, Selasa (8/6/2021).

Ayu melakukan penganiayaan sekira pada Senin (15/3/21) di rumah korban Jl. Mojo, Surabaya. Saat itu, korban yang sudah lanjut usia serta dalam keadaan sakit hanya bisa terbaring diatas tempat tidur.

Akibat perbuatannya itu, wanita berusia 76 tahun itu mengalami memar pada kepala kiri belakang, dada kiri, perut kanan bawah, paha atas kanan, pinggul kiri, paha atas kiri, paha dalam kiri, tangan kiri, kelingking tangan kiri, kelingking tangan kanan, antara jempol dan telunjuk tangan kanan.

“Selain itu ditemukan juga bengkak pada hidung, atas kemaluan, punggung tangan kiri, kepala kiri belakang dan kelingking tangan kiri yang disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul,” imbuh JPU.

Muhammad Perdana Kusuma, saat dihadirkan ke persidangan untuk didengar keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Erin Tuah Damanik menjelaskan bahwa luka yang paling parah itu berada di sekitar kemaluan ibunya.

“Paling parah lukanya ada di sekitar kemaluan. Alasannya ibu saya rewel lalu dia emosi. Saya tahunya dari rekaman CCTV. Setelah dianiaya ibu saya semakin parah sakitnya. Sekarang ibu saya sudah meninggal pada 31/5/2021 lalu. Tidak ada perdamaian Yang Mulia,” jelas saksi, Selasa (8/6).

Saat diminta tanggapannya terkait keterangan saksi, terdakwa Ayu kemudian membenarkan.” Benar Yang Mulia. Maaf saya khilaf,” tandasnya.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Ady