Begini Keterangan Kades Banyu Urip, Gresik Terkait Sengketa Lahan PT KJ dan PT ABI

- Editor

Selasa, 8 Juni 2021 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, KANALINDONESIA.COM: Sengketa lahan antara ahli waris Ny. Rasmani melawan PT. Kasih Jatim, PT. Arga Beton Indah dan Teguh Wardoyo terus bergulir hingga kini di Pengadilan Negeri Gresik. Saat ini masuk dalam tahap agenda mediasi antara penggugat dan tergugat 1, 2 dan 3.

Di sela menanti kesepakatan bersama. Di lahan obyek sengketa, perumahan Kota Damai (PT. Kasih Jatim) terpampang besar banner yang bertuliskan ” Tanah ini milik PT Kasih Jatim, sesuai sertifikat dan keputusan Pengadilan, Dilarang mendirikan, memanfaatkan dan menggunakan tanpa ijin dari PT. Kasih Jatim, ancaman pidana pasal 167, pasal 389, pasal 551″ begitu tulisan yang terpampang di banner tersebut.

Tetapi menurut PH penggugat, tulisan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum, karena putusan yang dimaksud adalah putusan PTUN yang mengharuskan sengketa tanah tersebut masih harus dibawa ke peradilan perdata sehingga salah satu pihak tidak boleh mengklaim secara sepihak karena putusan tersebut belum bersifat final dan mengikat (inkrah).

Dari kalimat yang tertulis di papan yang terpampang di lahan yang disengketakan, Kades Banyurip mengatakan perumahan Kota Damai itu sudah lama ada, seingat saya waktu itu kami masih duduk di bangku kelas VI Madrasah Ibtidaiyah.

Disinggung soal warkah atas tanah yang disengketakan, Kades mengatakan,” di buku kretek desa di situ tertera “Soember Koentjoeng” kalau atas nama perorangan tidak ada,”kata dia.

Adapun nama “Soember Koentjoeng” itu sendiri diakui oleh ahli waris adalah nama perusahaan yodium milik dari kakek dan neneknya yang bekas bangunan pabrik masih ada hingga saat ini di tanah yang disengketakan tersebut.

Baca Juga :  13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Ia menambahkankan,” kalau soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. KJ dan PT. ABI sampai saat ini kami belum tahu bentuk fisiknya, untuk kebenaran ada atau tidaknya kami tidak tahu,” ujar Kades sambil memantau warganya yang sedang mendapatkan vaksin.

Sekedar informasi, bahwa perkara ini pernah dibawa ke peradilan PTUN Surabaya, pada peradilan tingkat pertama, pihak penggugat (ahli waris) memenangkan perkara ini dengan amar putusan PTUN “mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya”. Akan tetapi pada tingkat banding, hakim PTUN kemudian dalam amar putusannya mengatakan “sengketa tanah ini harus dibawa ke peradilan perdata”.(Irwan_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI