SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dikembalikannya aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, mendapat apresiasi dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Aset tersebut berupa tanah di tiga lokasi bernilai Rp 80 miliar. Tepatnya di Jalan Kalisari 28 seluas 1.190 meter persegi, Jalan Kalisari 12 seluas 578 meter persegi, dan Jalan Sariboto I Nomor 5 seluas 264 meter persegi.
Aset milik Pemkot Surabaya tersebut sempat hilang karena belum tersertifikat dan dikuasai pihak lain secara ilegal.
“Saya mengucapkan selamat kepada Pemkot Surabaya telah mendapatkan kembali 3 aset tanah miliknya. Aset ini sempat dikuasai pihak lain secara ilegal dan belum ada pencatatannya sehingga merugikan negara,” ujar LaNyalla, Selasa (8/6/2021), di Surabaya.
Sebelumnya Pemkot Surabaya juga sudah berhasil mengambil aset tanah di Jalan Kenjeran, Jalan Upa Jiwa, dan aset tanah di Sidoarjo hingga aset Yayasan Kasa Pembangunan senilai triliunan rupiah.
LaNyalla menambahkan, terbengkalainya aset pemerintah bahkan hingga berpindah tangan ke pihak lain, bisa terjadi karena kurang baiknya pengelolaan.
Untuk itu, Mantan Ketua Umum PSSI itu juga mendukung rencana Pemkot Surabaya yang akan meningkatkan kualitas pengelolaan aset.
“Rencana Pemkot menjadikan bidang tanah yang berhasil didapat tersebut untuk sentra UKM saya rasa inisiasi yang baik, karena akan menambah kesejahteraan warga Surabaya,” ucapnya.
LaNyalla mengimbau daerah lain untuk meniru lengkah Pemkot Surabaya. Apalagi, pengembalian aset bisa menekan kerugian negara.
“Langkah Pemkot Surabaya bisa ditiru. Pemkota daat bersinergi dengan Kejati dan pihak-pihak terkait sehingga mampu mengembalikan aset agar dapat dikelola dan sekaligus menetapkan pengoperasiaan pemeliharaannya,” paparnya.
Ketua DPD RI ini pun berharap aset tanah yang berhasil didapatkan kembali bisa memberikan memiliki nilai lebih serta mendatangkan manfaat bagi warga.
“Banyak hal yang dapat dilakukan pemda dalam mengelola aset untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hanya tinggal bagaimana kesungguhan pemerintah setempat. Kelolalah aset-aset tanah tersebut dengan langkah-langkah strategis sehingga membantu meningkatkan ekonomi masyarakat,” tutupnya. (***)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com