Sempat Buron, Dua Preman Pengeroyok Marinir di Bungurasih Diamankan Polisi

- Editor

Selasa, 8 Juni 2021 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Usai menangkap empat orang preman pengeroyok anggota TNI pada minggu (23/5/2021), sekitar pukul 03.30 WIB subuh, anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali memborgol dua orang rekannya yang sempat buron.

Sebelumnya di sebutkan bahwa, pengeroyok anggota baret abu-abu tersebut berjumlah 10 orang, namun setelah pengembangan, pelaku berjumlah 6 orang.

Setelah buron dua pekan lamanya, dua pelaku pengeroyok tersebut bisa di bekuk polisi di tempat persembunyiannya, yakni di Kabupaten Jombang, Jatim. Pelaku sempat berpindah-pindah tempat dari kota satu ke kota lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kerja keras Tim gabungan dari Denintel TNI – AL dan polisi, perburuan kedua pelaku membuahkan hasil.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan,” mendengar polisi menangkap empat orang rekannya, dua pelaku ini langsung kabur, bersembunyi,”ujar Kapolres saat memimpin konferensi pers.

Baca Juga :  Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Ia menambahkan,” dari data 10 orang pelaku yang kita sampaikan sebelumnya, namun menurut keterangan beberapa saksi di lokasi, hanya enam orang yang ikut melakukan pengeroyokan pada anggota TNI AL tersebut,”kata dia.

“Saat terjadi insiden, Pratu Marinir Jehezkial Yusuf Sakan, 28 tahun sedang lepas dinas dan mau pulang ke kampungnya,”lanjutnya.

Dari data yang di himpun jurnalis Kanalindonesia.com empat pelaku tersebut adalah UNH, umur 21 tahun Swasta, Islam alamat Desa Bungursih, KecamatanWaru,
FCP alamat Desa Bungurasih Kecamatan Waru,
MTR alias G, alamat Desa Bungurasih Kecamatan Waru,
YMK alias Y, umur 23 Thn, alamat Desa Bungurasih Kecamatan Waru,

Baca Juga :  13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Dua yang sempat buron
NMDP alias D, umur 21 tahun Alamat : Desa Bungurasih, Kec. Waru, Ditangkap di jombang pada hari jumat tgl 4 juni 2021 pukul 00.30 Wib, RA alias U, umur 18 tahun Alamat Pulo Wonokromo Surabaya( Kos di Desa Bungurasih timur Kecamatan Waru) Ditangkap di Blega, Bangkalan, Madura, pada hari jumat tanggal 04 juni 2021 pukul 19.30 Wib

Dari tangan pelaku polisi dapat mengamankan sejumlah barang bukti satu buah Jaket merk Eiger warna biru dongker, 1buah Helm merk G-2 warna biru laut.

Keenam preman tersebut di jerat dengan pasal 170 ayat (1) ke 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 (Sembilan) tahun.(Irwan_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI