SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Usai menangkap empat orang preman pengeroyok anggota TNI pada minggu (23/5/2021), sekitar pukul 03.30 WIB subuh, anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali memborgol dua orang rekannya yang sempat buron.
Sebelumnya di sebutkan bahwa, pengeroyok anggota baret abu-abu tersebut berjumlah 10 orang, namun setelah pengembangan, pelaku berjumlah 6 orang.
Setelah buron dua pekan lamanya, dua pelaku pengeroyok tersebut bisa di bekuk polisi di tempat persembunyiannya, yakni di Kabupaten Jombang, Jatim. Pelaku sempat berpindah-pindah tempat dari kota satu ke kota lain.
Atas kerja keras Tim gabungan dari Denintel TNI – AL dan polisi, perburuan kedua pelaku membuahkan hasil.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan,” mendengar polisi menangkap empat orang rekannya, dua pelaku ini langsung kabur, bersembunyi,”ujar Kapolres saat memimpin konferensi pers.
Ia menambahkan,” dari data 10 orang pelaku yang kita sampaikan sebelumnya, namun menurut keterangan beberapa saksi di lokasi, hanya enam orang yang ikut melakukan pengeroyokan pada anggota TNI AL tersebut,”kata dia.
“Saat terjadi insiden, Pratu Marinir Jehezkial Yusuf Sakan, 28 tahun sedang lepas dinas dan mau pulang ke kampungnya,”lanjutnya.
Dari data yang di himpun jurnalis Kanalindonesia.com empat pelaku tersebut adalah UNH, umur 21 tahun Swasta, Islam alamat Desa Bungursih, KecamatanWaru,
FCP alamat Desa Bungurasih Kecamatan Waru,
MTR alias G, alamat Desa Bungurasih Kecamatan Waru,
YMK alias Y, umur 23 Thn, alamat Desa Bungurasih Kecamatan Waru,
Dua yang sempat buron
NMDP alias D, umur 21 tahun Alamat : Desa Bungurasih, Kec. Waru, Ditangkap di jombang pada hari jumat tgl 4 juni 2021 pukul 00.30 Wib, RA alias U, umur 18 tahun Alamat Pulo Wonokromo Surabaya( Kos di Desa Bungurasih timur Kecamatan Waru) Ditangkap di Blega, Bangkalan, Madura, pada hari jumat tanggal 04 juni 2021 pukul 19.30 Wib
Dari tangan pelaku polisi dapat mengamankan sejumlah barang bukti satu buah Jaket merk Eiger warna biru dongker, 1buah Helm merk G-2 warna biru laut.
Keenam preman tersebut di jerat dengan pasal 170 ayat (1) ke 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 (Sembilan) tahun.(Irwan_kanalindonesia.com)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com