Bertentangan dengan Keadilan, LaNyalla Minta Rencana Pajak Sekolah Hingga Sembako Ditinjau Ulang

- Editor

Jumat, 11 Juni 2021 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur pajak sekolah swasta hingga sembako, mendapat kritik dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

RUU KUP sudah dibawa ke DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021 yang diprioritaskan selesai untuk dapat diimplementasikan.

Namun, LaNyalla menilai rencana pemberian pajak terhadap sejumlah sektor perlu ditinjau ulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aturan pemberian pajak untuk sektor pendidikan dan bahan pangan pokok sebaiknya ditinjau ulang. Saya kira kebijakan tersebut tidak tepat karena akan membebankan masyarakat kecil,” tutur LaNyalla, Jumat (11/6/2021).

Senator asal Jawa Timur itu meminta DPR dan pemerintah untuk mempertimbangkan rencana tersebut.

“Kami meminta kebijakan DPR dan pemerintah agar tidak menambah beban masyarakat dengan rencana pemungutan pajak pada sektor-sektor vital. Apalagi pandemi Covid-19 masih sangat berdampak terhadap kelompok masyarakat kecil,” ucapnya.

Untuk pajak pendidikan, LaNyalla khawatir berdampak domino, seperti dengan kenaikan biaya sekolah. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 011 Tahun 2014, kriteria jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga bimbingan belajar (Bimbel).

“Ini kan tidak elok dilakukan. Jika diimplementasikan, rasa-rasanya justru akan menjerat rakyat. Padahal anak-anak yang bersekolah swasta, tidak semuanya dari kalangan mampu. Ada sekolah-sekolah swasta yang siswanya dari kelompok masyarakat kecil, yang tidak bisa masuk sekolah negeri,” jelas LaNyalla.

Ditambahkannya, saat ini pendidikan bermutu yang diselenggarakan swasta sangat mahal.

“Jika dikenakan PPN, tentu akan menjadi lebih mahal, demikian pula pada sektor pelayanan jasa lainnya akan menambah biaya-biaya lainnya bagi masyarakat,” sambungnya.

Untuk kebijakan pajak sembako, LaNyalla menilai hal itu justru akan mengganjal program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Jika daya masyarakat menurun, dampaknya juga akan dirasakan terjadap pertumbuhan ekonomi.

“Menurut saya, mengambil pajak dari sektor pendidikan, sembako, serta jasa kesehatan bukan jalan yang tepat untuk menambah penerimaan negara. Saya kira pemerintah harus memikirkan alternatif lain dan tidak membuat kebijakan yang bisa melukai rakyat,” jelas LaNyalla.

Mantan Ketua Umum PSSI itu meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk membenahi sistem perpajakan.

LaNyalla meminta Kemenkeu lebih kreatif membuka keran pemasukan bagi negara dengan menyiapkan kebijakan yang tidak mengganggu hajat hidup orang banyak mengingat situasi ekonomi masih sulit sehingga pemerintah harus peka terhadap beban masyarakat.

Revisi UU KUP mendapat banyak kritikan tajam, termasuk dari partai-partai koalisi pemerintah. Apalagi rencana ini menyeruak di saat pemerintah telah memberikan keleluasaan terhadap pajak yang diperuntukkan bagi kelompok berada, seperti relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor dengan alasan ingin mendongkrak pemulihan ekonomi usai tertekan dampak pandemi covid-19.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak properti untuk pembelian rumah siap huni (ready stock), dan sejumlah intensif pajak lainnya. Termasuk yang sempat membuat geger lainnya adalah, wacana pengampunan pajak atau tax amnesty seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Jika pajak untuk sekolah, jasa kesehatan, dan sembako diberlakukan di saat pemerintah memberi banyak kemudahan bagi kalangan atas, hal tersebut akan bertentangan dengan rasa keadilan. Pemerintah juga harus memperhatikan pandangan para ahli ekonomi yang menyatakan wacana tersebut akan membuat ketimpangan si kaya-miskin semakin lebih lebar,” tegas LaNyalla.

Rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan dan sembako, tertuang dalam Pasal 4A RUU KUP.

Selain dua sektor itu, pemerintah juga berencana mengenakan pajak untuk jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos bakal jadi objek pajak. (*)

Berita Terkait

Sektor Jasa Keuangan di Wilayah Kerja Kantor OJK Kediri Terjaga dan Stabil
Bank Indonesia Kediri Dorong Inovasi dan Digitalisasi Melalui Karya Kreatif  Mataraman 2024
Resmi Berganti Nama PT. Bank Perekonomian Rakyat Update Layanan Produknya
Mengapa Memilih Asuransi Mobil All Risk untuk Proteksi Kendaraan?
Konsisten Inovasi Digital, Bank Jatim Sabet Tiga Penghargaan dari Itech
Bank Jatim Dukung Pembangunan Mushola di Probolinggo
Sektor Jasa Keuangan Tetap Resilien dan Kontributif dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19

Berita Terkait

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:01 WIB

Sektor Jasa Keuangan di Wilayah Kerja Kantor OJK Kediri Terjaga dan Stabil

Sabtu, 29 Juni 2024 - 22:57 WIB

Bank Indonesia Kediri Dorong Inovasi dan Digitalisasi Melalui Karya Kreatif  Mataraman 2024

Jumat, 7 Juni 2024 - 13:49 WIB

Resmi Berganti Nama PT. Bank Perekonomian Rakyat Update Layanan Produknya

Jumat, 12 April 2024 - 22:14 WIB

Mengapa Memilih Asuransi Mobil All Risk untuk Proteksi Kendaraan?

Jumat, 5 April 2024 - 13:06 WIB

Konsisten Inovasi Digital, Bank Jatim Sabet Tiga Penghargaan dari Itech

Kamis, 4 April 2024 - 15:25 WIB

Bank Jatim Dukung Pembangunan Mushola di Probolinggo

Selasa, 2 April 2024 - 18:49 WIB

Sektor Jasa Keuangan Tetap Resilien dan Kontributif dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:24 WIB

Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19

KANAL TERKINI