Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19

- Editor

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.

Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM. Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.

OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa hal tersebut juga didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi. Sejalan dengan hal itu, sejak diterbitkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat.

Berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik; tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54 persen, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persen serta tingkat rentabilitas yang memadai. Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5 persen yaitu NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen.

Berita Terkait

Sektor Jasa Keuangan di Wilayah Kerja Kantor OJK Kediri Terjaga dan Stabil
Bank Indonesia Kediri Dorong Inovasi dan Digitalisasi Melalui Karya Kreatif  Mataraman 2024
Resmi Berganti Nama PT. Bank Perekonomian Rakyat Update Layanan Produknya
Mengapa Memilih Asuransi Mobil All Risk untuk Proteksi Kendaraan?
Konsisten Inovasi Digital, Bank Jatim Sabet Tiga Penghargaan dari Itech
Bank Jatim Dukung Pembangunan Mushola di Probolinggo
Sektor Jasa Keuangan Tetap Resilien dan Kontributif dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
OJK Kediri Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Berita Terkait

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:01 WIB

Sektor Jasa Keuangan di Wilayah Kerja Kantor OJK Kediri Terjaga dan Stabil

Sabtu, 29 Juni 2024 - 22:57 WIB

Bank Indonesia Kediri Dorong Inovasi dan Digitalisasi Melalui Karya Kreatif  Mataraman 2024

Jumat, 7 Juni 2024 - 13:49 WIB

Resmi Berganti Nama PT. Bank Perekonomian Rakyat Update Layanan Produknya

Jumat, 12 April 2024 - 22:14 WIB

Mengapa Memilih Asuransi Mobil All Risk untuk Proteksi Kendaraan?

Jumat, 5 April 2024 - 13:06 WIB

Konsisten Inovasi Digital, Bank Jatim Sabet Tiga Penghargaan dari Itech

Kamis, 4 April 2024 - 15:25 WIB

Bank Jatim Dukung Pembangunan Mushola di Probolinggo

Selasa, 2 April 2024 - 18:49 WIB

Sektor Jasa Keuangan Tetap Resilien dan Kontributif dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:24 WIB

Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19

KANAL TERKINI