DPP PROJO: Satgas BLBI Jangan Main Mata dengan Obligor Nakal

- Editor

Jumat, 11 Juni 2021 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: DPP PROJO mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Tapi, Satgas BLBI diminta jangan main mata dengan para obligor dan debitur nakal.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PROJO Silas Dutu mengatakan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) harus bekerja cepat dan tidak segan-segan memblokir aset atau dana para obligor dan debitur.

Upaya tegas tersebut harus dilakukan agar para obligor nakal tidak bisa menggelapkan aset untuk menghindari kewajibannya kepada negara.

“Satgas BLBLI jangan main mata dengan mereka. Haram bagi Satgas BLBI bekerja pasif dan hanya menunggu,” kata Silas Dutu dalam siaran pers DPP PROJO pada Jumat (11/06/2021).

Dia menjelaskan bahwa masih ada Rp 70,45 triliun piutang negara kepada para obligor dan debitur penerima dana BLBI. Masih ada juga Rp 110,55 triliun aset BLBI yang dapat dikejar dan diambilalih untuk pelunasan utang obligor dan debitur.

Dana BLBI yang dikemplang sangat berguna untuk membantu pemulihan ekonomi akibat panddemi Covid-19. Di samping itu, membayar utang kepada negara adalah kewajiban para obligor dan debitur BLBI.

Baca Juga :  KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

DPP PROJO mengingatkan Satgas BLBI bahwa persoalan pidana perkara BLBI sudah tuntas dengan putusan Mahkamah Agung RI yang menolak PK KPK. Bahkan KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara BLBI sehingga tidak ada lagi hambatan bagi Satgas BLBI untuk melakukan penagihan piutang tersebut.

Silas Dutu menegaskan, Satgas BLBI jangan sampai kalah berhadapan dengan obligor dan debitur nakal.

“Negara tidak boleh kalah. Sudah terlalu lama Negara diam dan membiarkan para obligor, debitur, perusahaan termasuk para ahli waris penerima dana BLBI dengan bebas menikmati dana BLBI,” ujarnya.

Berita Terkait

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek
Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil
UNESCO dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta Soroti Peran Jurnalisme dalam Aksi Perubahan Iklim
Bawa Pesan Perdamaian Sesuai Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi, Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Semai Persaudaraan dan Moderasi Islam
Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Haji DPR
Era Artificial Intelligence: Tiga Jenis Penulis dan Teror Mental Putu Wijaya
Lantik 14 Kajari, Begini Harapan Kajati Jatim Mia Amiati Untuk Pejabat Baru
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:24 WIB

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:54 WIB

Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:34 WIB

Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil

Kamis, 11 Juli 2024 - 04:27 WIB

UNESCO dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta Soroti Peran Jurnalisme dalam Aksi Perubahan Iklim

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:51 WIB

Bawa Pesan Perdamaian Sesuai Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi, Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Semai Persaudaraan dan Moderasi Islam

Rabu, 10 Juli 2024 - 14:55 WIB

Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Haji DPR

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:37 WIB

Era Artificial Intelligence: Tiga Jenis Penulis dan Teror Mental Putu Wijaya

Kamis, 27 Juni 2024 - 21:01 WIB

Lantik 14 Kajari, Begini Harapan Kajati Jatim Mia Amiati Untuk Pejabat Baru

KANAL TERKINI