JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: DPP PROJO mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Tapi, Satgas BLBI diminta jangan main mata dengan para obligor dan debitur nakal.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PROJO Silas Dutu mengatakan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) harus bekerja cepat dan tidak segan-segan memblokir aset atau dana para obligor dan debitur.
Upaya tegas tersebut harus dilakukan agar para obligor nakal tidak bisa menggelapkan aset untuk menghindari kewajibannya kepada negara.
“Satgas BLBLI jangan main mata dengan mereka. Haram bagi Satgas BLBI bekerja pasif dan hanya menunggu,” kata Silas Dutu dalam siaran pers DPP PROJO pada Jumat (11/06/2021).
Dia menjelaskan bahwa masih ada Rp 70,45 triliun piutang negara kepada para obligor dan debitur penerima dana BLBI. Masih ada juga Rp 110,55 triliun aset BLBI yang dapat dikejar dan diambilalih untuk pelunasan utang obligor dan debitur.
Dana BLBI yang dikemplang sangat berguna untuk membantu pemulihan ekonomi akibat panddemi Covid-19. Di samping itu, membayar utang kepada negara adalah kewajiban para obligor dan debitur BLBI.
DPP PROJO mengingatkan Satgas BLBI bahwa persoalan pidana perkara BLBI sudah tuntas dengan putusan Mahkamah Agung RI yang menolak PK KPK. Bahkan KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara BLBI sehingga tidak ada lagi hambatan bagi Satgas BLBI untuk melakukan penagihan piutang tersebut.
Silas Dutu menegaskan, Satgas BLBI jangan sampai kalah berhadapan dengan obligor dan debitur nakal.
“Negara tidak boleh kalah. Sudah terlalu lama Negara diam dan membiarkan para obligor, debitur, perusahaan termasuk para ahli waris penerima dana BLBI dengan bebas menikmati dana BLBI,” ujarnya.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com