SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Seharusnya menjadi seorang panutan bukanya memberi contoh yang baik, namun malah mencoreng agama yang dianutnya, berdalih jadi seorang guru ngaji, ustad A (31) warga Sidokare Asri, Kecamatan / Kabupaten Sidoarjo, Jatim diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh dengan menyodomi puluhan santrinya.
Yang miris, ustadz cabul tersebut sudah melakukan aksi bejatnya sejak sekitar 6 tahun lalu.
Dari data yang dihimpun di kepolisian, ustadz cabul tersebut memiliki 25 orang santri, rata-rata berusia dibawah belasan tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang disodomi ada 10 orang santri, tindakan asusila tersebut membuat psikis korban jadi traumatik.
Aksi bejat tersebut terbongkar, lantaran curiga dengan gerak gerik korban, setelah diselidiki ternyata ada perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku.
Saat konferensi pers, Jumat(11/06/2021) Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, menurut pengakuan dari korban, aksi bejat tersebut dilakukan sejak 2016, dan dilakukan berulang kali pada setiap korbannya.
“Ustadz tersebut melakukan aksi bejat pada korban itu tidak sekali, namun berulang kali,” beber Sumardji.
Pihaknya menambahkan, dilakukan sejak lama, dan baru terbongkar sekarang, karena pelaku mengancam korban, serta pelaku merasuki kata-kata manis pada korban dengan disodomi, kelak korban akan bisa membahagiakan istrinya.
“Pelaku merayu korban kalau dengan perbuatan yang tidak senonoh itu, kelak, korban akan bisa membahagiakan istrinya,”lanjutnya.
Saat konferensi pers digelar, dua orang warga di tempat kejadian perkara (TKP) mengecam keras tindakan bejat yang dilakukan oleh ustadz cabul itu.
“Ingin saya ludahi ustadz cabul itu,” tandas wanita paruhbaya yang enggan disebut namanya itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ustadz cabul itu,dijerat dengan pasal 82 (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Irwan_kanalindonesia.com)