Sengketa Tanah di Mojokerto, Majelis Hakim Menolak Seluruh Gugatan Penggugat

- Editor

Sabtu, 12 Juni 2021 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, KANALINDONESIA.COM: Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan menerima eksepsi atau nota pembelaaan tergugat atas gugatan yang diajukan oleh Hj.Lilik Nafidah dan Bukin atas sengeka tanah di Dusun Karang nongko, Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, Jatim.

“Selain menerima nota pembelaan tergugat, Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Andi Naimmi Masrura Arifindalam dalam amar putusannya, Kamis (10/6/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya dalam perkara yang ditaksir yakni, sebesar Rp.4.974.000,-

“Penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp4.974.000,” tegas Andi.

Dalam sidang yang melibatkan orang satu dusun yang bertetanggaan ini, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat, sebab ada ketidakjelasan antara potita dan petitum dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Diketahui, sebelumnya kasus ini bermula dari hutang piutang yang selanjutnya, terbit Akta Jual Beli (AJB) dengan luas tanah 1590 meter persegi.

Penggugat, mengklaim bahwa tanah sengketa yang sekarang berdiri bangunan rumah yang dihuni Riyadi dan Bukin itu beli dari Hj. Lilik Nafidah. Namun, versi pemegang SHM atas nama Tawar. Tidak pernah menjual tanahnya pada pihak manapun.

“Saya tidak pernah menjual tanah pekarangan ini kepada siapapun, kalau saya jadikan agunan utang, iya,” kata Tawar.

Sementara, di pihak lain, penasehat hukum tergugat, Soegeng Hari Kartono mengaku puas atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut. Sebab, katanya, dalam fakta persidangan, kelompok Hj.Nafidah tidak mampu membuktikan tanah yang menjadi objek sengketa adalah miliknya.

“Jadi dalam putusan itu mengatakan, tidak dapat diterima, karena, seharusnya semua keluarga tergugat itulah yang melakukan melanggar hukum, bukan Tawar saja,” beber Soegeng.(Irwan_kanalindonesia.com)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Mahasiswi UTM Bangkalan Diduga Dihamili Pacar, Dibunuh dan Dibakar
Hasil Akhir KPU Magetan, Paslon Nanik Suyatni Peroleh Suara Terbanyak
Peduli Disabilitas, Ngalup.co Gencarkan Inklusi Berkarya Bagi Disabilitas
DPRD Jatim Desak Pemprov Bentuk BUMD Pangan, Yudha : Manfaatkan IKN dan makan siang gratis
Fraksi NasDem Berkomitmen Kawal Pembangunan Jawa Timur di Periode Kedua Khofifah-Emil : Jatim harus lebih sejahtera
Rekapitulasi Manual KPU Kota Batu, Pasangan Nurochman – Heli Suyanto Dipastikan Peroleh Suara 50 Persen Lebih
Bawaslu Kota Batu Hentikan Laporan Dugaan Money Politik Pilkada 2024
Hasil Rekapitulasi Manual KPU Kota Batu, Nurochman – Heli Suyanto Dipastikan Peroleh Suara 50 Persen Lebih

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:06 WIB

Mahasiswi UTM Bangkalan Diduga Dihamili Pacar, Dibunuh dan Dibakar

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:22 WIB

Hasil Akhir KPU Magetan, Paslon Nanik Suyatni Peroleh Suara Terbanyak

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:48 WIB

Peduli Disabilitas, Ngalup.co Gencarkan Inklusi Berkarya Bagi Disabilitas

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:14 WIB

DPRD Jatim Desak Pemprov Bentuk BUMD Pangan, Yudha : Manfaatkan IKN dan makan siang gratis

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:57 WIB

Fraksi NasDem Berkomitmen Kawal Pembangunan Jawa Timur di Periode Kedua Khofifah-Emil : Jatim harus lebih sejahtera

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:03 WIB

Bawaslu Kota Batu Hentikan Laporan Dugaan Money Politik Pilkada 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:02 WIB

Hasil Rekapitulasi Manual KPU Kota Batu, Nurochman – Heli Suyanto Dipastikan Peroleh Suara 50 Persen Lebih

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:35 WIB

Khofifah Dorong Penyandang Disabilitas Jadi Pilar Utama untuk Pembangunan yang Inklusif

KANAL TERKINI

KANAL BANGKALAN

Mahasiswi UTM Bangkalan Diduga Dihamili Pacar, Dibunuh dan Dibakar

Selasa, 3 Des 2024 - 18:06 WIB

KANAL MAGETAN

Hasil Akhir KPU Magetan, Paslon Nanik Suyatni Peroleh Suara Terbanyak

Selasa, 3 Des 2024 - 16:22 WIB

https://yogeshwariscience.org/ https://mataerdigital.com/ https://skywalker.link/ https://surgicalimaging.com/ https://tsrprova.in/ https://nkspt.org/ https://nkspt.org/ascb/ https://pesantrenalkahfi.com/ https://apjatin.or.id/ https://ojs.staisdharma.ac.id/ https://smpit.alhikmahmp.sch.id/ https://darululumponcol.com/