Sengketa Tanah di Mojokerto, Majelis Hakim Menolak Seluruh Gugatan Penggugat

- Editor

Sabtu, 12 Juni 2021 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, KANALINDONESIA.COM: Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan menerima eksepsi atau nota pembelaaan tergugat atas gugatan yang diajukan oleh Hj.Lilik Nafidah dan Bukin atas sengeka tanah di Dusun Karang nongko, Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, Jatim.

“Selain menerima nota pembelaan tergugat, Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Andi Naimmi Masrura Arifindalam dalam amar putusannya, Kamis (10/6/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya dalam perkara yang ditaksir yakni, sebesar Rp.4.974.000,-

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp4.974.000,” tegas Andi.

Baca Juga :  Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Dalam sidang yang melibatkan orang satu dusun yang bertetanggaan ini, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat, sebab ada ketidakjelasan antara potita dan petitum dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Diketahui, sebelumnya kasus ini bermula dari hutang piutang yang selanjutnya, terbit Akta Jual Beli (AJB) dengan luas tanah 1590 meter persegi.

Penggugat, mengklaim bahwa tanah sengketa yang sekarang berdiri bangunan rumah yang dihuni Riyadi dan Bukin itu beli dari Hj. Lilik Nafidah. Namun, versi pemegang SHM atas nama Tawar. Tidak pernah menjual tanahnya pada pihak manapun.

Baca Juga :  Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

“Saya tidak pernah menjual tanah pekarangan ini kepada siapapun, kalau saya jadikan agunan utang, iya,” kata Tawar.

Sementara, di pihak lain, penasehat hukum tergugat, Soegeng Hari Kartono mengaku puas atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut. Sebab, katanya, dalam fakta persidangan, kelompok Hj.Nafidah tidak mampu membuktikan tanah yang menjadi objek sengketa adalah miliknya.

“Jadi dalam putusan itu mengatakan, tidak dapat diterima, karena, seharusnya semua keluarga tergugat itulah yang melakukan melanggar hukum, bukan Tawar saja,” beber Soegeng.(Irwan_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI