MOJOKERTO, KANALINDONESIA.COM: Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan menerima eksepsi atau nota pembelaaan tergugat atas gugatan yang diajukan oleh Hj.Lilik Nafidah dan Bukin atas sengeka tanah di Dusun Karang nongko, Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, Jatim.
“Selain menerima nota pembelaan tergugat, Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Andi Naimmi Masrura Arifindalam dalam amar putusannya, Kamis (10/6/2021).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya dalam perkara yang ditaksir yakni, sebesar Rp.4.974.000,-
“Penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp4.974.000,” tegas Andi.
Dalam sidang yang melibatkan orang satu dusun yang bertetanggaan ini, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat, sebab ada ketidakjelasan antara potita dan petitum dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat.
Diketahui, sebelumnya kasus ini bermula dari hutang piutang yang selanjutnya, terbit Akta Jual Beli (AJB) dengan luas tanah 1590 meter persegi.
Penggugat, mengklaim bahwa tanah sengketa yang sekarang berdiri bangunan rumah yang dihuni Riyadi dan Bukin itu beli dari Hj. Lilik Nafidah. Namun, versi pemegang SHM atas nama Tawar. Tidak pernah menjual tanahnya pada pihak manapun.
“Saya tidak pernah menjual tanah pekarangan ini kepada siapapun, kalau saya jadikan agunan utang, iya,” kata Tawar.
Sementara, di pihak lain, penasehat hukum tergugat, Soegeng Hari Kartono mengaku puas atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut. Sebab, katanya, dalam fakta persidangan, kelompok Hj.Nafidah tidak mampu membuktikan tanah yang menjadi objek sengketa adalah miliknya.
“Jadi dalam putusan itu mengatakan, tidak dapat diterima, karena, seharusnya semua keluarga tergugat itulah yang melakukan melanggar hukum, bukan Tawar saja,” beber Soegeng.(Irwan_kanalindonesia.com)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com