SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Intruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit memberantas praktik premanisme pun dilaksanakan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Alhasil, sebanyak 67 preman diamankan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam rilis menjelaskan, para pelaku diamankan oleh anggota Ditreskrimum Polda Jatim beserta Polres jajaran lantaran diduga melakukan pungutan liar di sejumlah wilayah.
“Ada sekitar 67 preman ini hasil tangkapan dari Jatanras dan sejumlah Polres jajaran. Seperti Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik dan Mojokerto,” terang Gatot kepada awak media di Mapolda Jatim, Senin (14/6/2021).
Para pelaku Lanjut Gatot, diamankan di beberapa lokasi, diantaranya di Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya, pangkalan truk atau bus wilayah Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.
“Untuk modus operandi para preman ini meminta uang secara paksa atau pemalakan sopir bus dan truk. Kemudian menjadi calo tikrt bus, tapi harganya dinaikan hingga 400% (persen),” ungkap Gatot.
Selain itu, kata dia, para preman tersebut juga melakukan pemerasan kepada sopir-sopir yang melintas, ini menggunakan kekerasan. Supaya tidak terlihat kalau tindakannya merupakan pemalakan, para preman ini mencetak karcis palsu. Mirip laiknya karcis parkir. “Mereka cetak sendiri, kamuflase seakan akan legal,” tandas Gatot.
Terkait pemimpin para preman ini, Gatot memastikan masih akan terus didalami. Dia menegaskan kalau polisi akan mengayomi. Sehingga penangkapan tidak berhenti di 67 tersangka ini saja.
“Dalam penangkapan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp9,597 juta, tiga mobil, satu sepeda motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, 10 ponsel, satu botol miras dan satu kwitansi,” pungkas Gatot.
Atas perbuatannya, 67 preman ini dijerat Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat. Ancamannya tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta. Ady
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com