PONOROGO, KANALINDONESIA.COM : Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus pelaku ilegal logging kayu sono di Ponorogo.
AKBP Mochamad Nur Azis menerangkan, sebanyak lima pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. AA (28) dan IH (56) ditangkap di Desa Ngrogung Kecamatan Ngebel. YA (44) dan TT (45) ditangkap di Desa Slahung Kecamatan Slahung. Lalu WK (40) ditangkap di Desa Menggare Kecamatan Slahung.
“Sedangkan WK (40) bertugas mengangkut kayu menggunakan truk serta berhasil ditangkap petugas. Ketiganya merupakan warga desa setempat,” jelasnya, Rabu (16/6/2021).
Ia juga mengungkapkan, sebelumnya beredar informasi di masyarakat jika di lokasi-lokasi tersebut sering digunakan pelaku untuk mengangkut kayu gelondongan hasil hutan. Kayu-kayu tersebut didapatkan dengan menebang pohon di kawasan hutan petak 93 C RPH Slahung BKPH Ponorogo Selatan.
“Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 gergaji, 1 unit truk Isuzu, 1 unit pick up, dan sekitar 50 gelonggongan kayu sono,” imbuhnya.
Pelaku dikenai pasal 82 dan 83 ayat (1) UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
AKBP Mochamad Nur Azis juga berpesan, seluruh warga masyarakat tidak boleh melakukan ilegal logging baik yang menebang dan mengangkut. Karena ilegal logging merupakan perbuatan yang melanggar undang-undang. (jrs)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com