SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penyidik Kejati Jatim, selanjutnya keempat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kepanjen, Kamis (17/6/2021).
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman, bahwa berkas perkara korupsi Bank Jatim Kepanjen Malang dinyatakan lengkap pada Selasa (15/6/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelum diserahkan kepada JPU, para tersangka terlebih dahulu menjalani tes kesehatan dan swab antigen dan dinyatakan negatif,” kata Fathur Rohman melalui pres rilisnya yang diterima Kanalindonesia.com, Kamis (17/6/2021).
Kemudian empat tersangka ditahan oleh JPU di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka ditahan selama 20 hari sejak 17 Juni 2021.
Keempat orang tersangka itu antara lain Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen, Ridho Yunianto. Lalu, karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan, Koordinator Debitur Dwi Budianto, dan Kreditur Andi Pramono.
Penahanan Rutan para tersangka dilakukan atas dasar subjektif dan objektif. Tersangka disangka melanggar primer pasal 2 subsidair pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
“Dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti,” terang Fathur. Ady
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com