Dua Penculik Ara Diadili, Jaksa Hadirkan Orang Tua Korban Sebagai Saksi

- Editor

Kamis, 17 Juni 2021 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus penculikan Ara (7), yang dilakukan oleh Oke Arry Aprilianto (34) dan Adnanyyun Hamida (35) akhirnya bergulir di meja persidangan. Keduanya yang masih ada hubungan saudara dengan orang tua korban kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Pada sidang perdana yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar hadirkan orang tua Ara, yakni Safrina Anindya Putri, Tri Budi, Ara dan Musrafah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penculikan itu berawal dari adanya permasalahan antara Hamida dan Safrina. Hal tersebut dipicu warisan rumah. Ia juga merasa sakit hati sebab ibu Ara menampar anaknya, Nabila. Penamparan itu dianggap sebagai tindakan yang keterlaluan.

Safrina mengaku, kali pertama mengetahui anaknya itu sudah tidak ada pada 23 Maret 2021 sekitar pukul 15.00. Biasanya Ara pasti pulang saat azan telah berkumandang. Namun, setelah ditunggu, anaknya tersebut tidak kunjung pulang.

Baca Juga :  Semester I 2024, Pelanggan KA di KAI Daop 3 Cirebon Catat Kenaikan Sebanyak 27,8 Persen

“Biasanya kalau Zuhur itu, Ara pasti pulang. Dia selalu tidur siang setelah bermain. Saya langsung mencari anak saya di sekitar rumah. Juga mendatangi rumah teman-temannya. Tapi Ara tidak ada,” kata Safrina saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar untuk diminta keterangannya di PN Surabaya, Kamis (17/6/2021).

Safrina menambahkan, setelah mengetahui Ara hilang, ia akhirnya membuat laporan orang hilang di kepolisian. Lalu pada Jumat (26/3/2021), Hamida ditangkap di kosnya terlebih dahulu. Setelah itu suaminya yang ditaangkap di Pasuruan.

“Istrinya terlebih dahulu yang dibawa ke polsek sebelum diserahkan ke Polrestabes Surabaya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Musrafah, istri pertama Oke, ketika dimintai keterangannya terkait Ara, ia membenarkan. Ia mengaku saat itu Ara dibawa ke rumahnya. Oleh Musrafah, sempat ditanyakan juga siapa anak tersebut. Namun, Oke menjawab jika Ara adalah anak dari istri sebelumnya.

Baca Juga :  Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga "Atas Matinya Keadilan"

“Suami saya tidak cerita kalau itu bukan anaknya,” ujarnya.

Musrafah mengaku, ia baru mengaku Ara bukan anak dari suaminya itu setelah polisi mendatangi rumahnya pada Sabtu (27/3/2021). Dan ia juga baru mengetahui jika Oke mempunyai istri siri yakni Hamida saat diberi informasi oleh petugas.

“Saya sama suami saya memang tidak punya anak. Saya baru tahu kalau suami saya telah memiliki istri selain saya,” paparnya.

Saat diminta mengenai tanggapannya atas keterangan para saksi, kedua terdakwa yang saat ini ditahan di Mapolrestabes Surabaya, membenarkanya. ”Benar, Pak Hakim,” ujar terdakwa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 jo 76 F nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Ady

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI