JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, kembali membahas ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. LaNyalla menyebut ambang batas capres memunculkan isu mengenai oligarki.
Hal tersebut disampaikan LaNyalla saat menjadi narasumber dalam podcast politik milik Refly Harun, Secangkir Opini, di Jakarta, Senin (21/6/2021). Secangkir Opini kali ini membahas ‘Capres 2024: Demokrasi versus Oligarki’.
Selain LaNyalla, Secangkir Opini juga menghadirkan sejumlah tokoh lainnya. Yaitu pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, peneliti Indo Barometer M Qodari, Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah, dan pengamat politik UI Chusnul Mar’iyah.
Diskusi juga diikuti sejumlah tokoh secara virtual. Beberapa tokoh juga menyampaikan pendapatnya melalui video singkat, seperti Rizal Ramli, Rocky Gerung, dan pendiri lembaga survei KedaiKOPI, Hendri Satrio.
Dalam podcast, LaNyalla mengingatkan Indonesia lahir dari bersatunya elemen civil society, mulai dari kalangan kerajaan dan kesultanan, kaum cendekiawan, kaum pergerakan, hingga ulama dan tokoh agama. Para tokoh tersebut menyumbangkan pikiran-pikiran luhur saat ideologi bangsa Indonesia disusun melalui BPUPKI dan PPKI.
“Sehingga lahirlah ideologi Pancasila dan tujuan serta cita-cita dari negara ini yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dan Indonesia menganut sistem presidensiil yang tidak sama dengan negara-negara lain,” ungkap LaNyalla.
Dikatakannya, sistem presidensiil Indonesia sangat khas karena demokrasi Indonesia adalah demokrasi Pancasila, alias demokrasi perwakilan. Sehingga, menurut LaNyalla, seharusnya menempatkan musyawarah mufakat sebagai mekanisme pengambilan keputusan sehingga kedaulatan rakyat seharusnya berada di Lembaga MPR RI, sebagai Lembaga tertinggi negara, di mana Presiden mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat melalui perwakilannya.
“Itulah sebenarnya DNA Asli Indonesia. Tapi kemudian semuanya berubah ketika Amandemen dilakukan di tahun 1999 hingga 2002 silam. Kita menganut sistem presidensiil murni yang diterapkan di barat. Semua dipilih rakyat langsung, mulai dari bupati/walikota, gubernur, presiden, anggota DPRD, DPR RI dan DPD RI,” jelasnya.
LaNyalla juga menyebut, dampak dari amandemen konstitusi juga menjadikan partai politik sebagai satu-satunya saluran untuk mengusung calon presiden yang disajikan kepada rakyat untuk dipilih. Amandemen konstitusi itu pun melahirkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur soal ambang batas calon presiden-wakil presiden atau presidential threshold.
Ambang batas capres merupakan syarat pasangan calon di Pilpres di mana pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
“UU Pemilu semakin mengecilkan saluran bagi putra putri terbaik bangsa untuk mendapatkan kesempatan yang sama di dalam pemerintahan. Padahal ambang batas pencalonan tidak pernah ada di dalam Pasal 6A UUD hasil Amandemen. Yang ada di Pasal 6A, ayat 3 dan 4 adalah ambang batas keterpilihan. Jadi yang benar adalah penerapan ambang batas keterpilihan. Bukan pencalonan,” papar LaNyalla.
Menurut Senator asal Jawa Timur ini, ambang batas keterpilihan penting untuk mendorong bahwa presiden terpilih bukan hanya sekadar populer, tapi juga tersebar secara merata untuk negara yang timpang jumlah penduduk seperti Indonesia. Sementara itu ambang batas capres dinilai LaNyalla lebih banyak mudaratnya, dari pada manfaatnya.
