Oper Kredit Tanpa Ijin Leasing, Debitur SMS Finance Disidik Polda Jatim

- Editor

Senin, 21 Juni 2021 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dalam proses kredit ada ketentuan-ketentuan yang berlaku, untuk itu para debitur seyogyanya harus lebih hati-hati dalam mengalihkan unit kendaraan di saat masih ada tanggungan kredit dengan pihak leasing.

Seperti halnya, MAS (32tahun) terlapor, warga Dusun Blawi Desa Sendangrejo Kabupaten Lamongan, Jatim ia PT SMS Finance, lantaran mengalihkan unit yang di kreditnya ke pihak lain tanpa konfirmasi ke pihak leasing.

Entah apa penyebabnya, terlapor harus mengalihkan unit pinjamannya ke pihak lain. Unitnya adalah dump truk cold diesel warna kuning tahun 2015, dengan nomor polisi S 8307 JE.

Semestinya pada saat proses pengangsuran, kalau debitur keberatan atau ada gendala dalam menunaikan kewajibannya, harusnya konfirmasi ke kantor leasing. Senin (21/6/2021)

Laporan polisi tersebut sekarang masuk dalam tahap penyidikan. Dengan nomor Surat perintah penyidikan SP. Sidik/58/VI/RES/.1.11/2021/Ditreskrimum, Polda Jatim.

Sebelumnya kasus tersebut sudah di laporkan ke Polda Jatim dengan nomor laporan polisi : LPB/946/XII/RES/.1.11./2020/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 15 Desember 2020.

Kini kasus tersebut di tangani oleh Kanit III Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Sementara itu,di pihak lain Penasehat Hukum SMS Soegeng Hari Kartono S.H membenarkan adanya laporan polisi tersebut.

Baca Juga :  Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

“Sebelumnya kasus tersebut di tangani oleh Satreskrim Polres Tuban, Unit Pidana Ekonomi (Pidek), setelah itu di limpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim,”ujar Soegeng.

Ia menambahkan,” soal pasal yang di sangkakan pada terlapor adalah dugaan penggelapan dan atau UU no 42 tahun 1999 tentang Fidusia,”lanjut Soegeng.

“Kami mengapresiasi kinerja Polri sebagai institusi penegak hukum di Indonesia yang Menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (PRESISI), sesuai program Kapolri,”pungkas Soegeng.

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI