SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dalam proses kredit ada ketentuan-ketentuan yang berlaku, untuk itu para debitur seyogyanya harus lebih hati-hati dalam mengalihkan unit kendaraan di saat masih ada tanggungan kredit dengan pihak leasing.
Seperti halnya, MAS (32tahun) terlapor, warga Dusun Blawi Desa Sendangrejo Kabupaten Lamongan, Jatim ia PT SMS Finance, lantaran mengalihkan unit yang di kreditnya ke pihak lain tanpa konfirmasi ke pihak leasing.
Entah apa penyebabnya, terlapor harus mengalihkan unit pinjamannya ke pihak lain. Unitnya adalah dump truk cold diesel warna kuning tahun 2015, dengan nomor polisi S 8307 JE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Semestinya pada saat proses pengangsuran, kalau debitur keberatan atau ada gendala dalam menunaikan kewajibannya, harusnya konfirmasi ke kantor leasing. Senin (21/6/2021)
Laporan polisi tersebut sekarang masuk dalam tahap penyidikan. Dengan nomor Surat perintah penyidikan SP. Sidik/58/VI/RES/.1.11/2021/Ditreskrimum, Polda Jatim.
Sebelumnya kasus tersebut sudah di laporkan ke Polda Jatim dengan nomor laporan polisi : LPB/946/XII/RES/.1.11./2020/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 15 Desember 2020.
Kini kasus tersebut di tangani oleh Kanit III Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Sementara itu,di pihak lain Penasehat Hukum SMS Soegeng Hari Kartono S.H membenarkan adanya laporan polisi tersebut.
“Sebelumnya kasus tersebut di tangani oleh Satreskrim Polres Tuban, Unit Pidana Ekonomi (Pidek), setelah itu di limpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim,”ujar Soegeng.
Ia menambahkan,” soal pasal yang di sangkakan pada terlapor adalah dugaan penggelapan dan atau UU no 42 tahun 1999 tentang Fidusia,”lanjut Soegeng.
“Kami mengapresiasi kinerja Polri sebagai institusi penegak hukum di Indonesia yang Menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (PRESISI), sesuai program Kapolri,”pungkas Soegeng.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com