“Termasuk juga wilayah di Nagrak, Pasar Rumput, dan tempat-tempat lain. Termasuk apabila memang diperlukan hotel-hotel yang bisa dipersiapkan menjadi tempat isolasi mandiri,” tambahnya.
Terkait dengan penegakan aturan ataupun penegakan hukum di wilayah-wilayah yang telah ditentukan adanya pembatasan, Kapolri menyebut pihaknya akan memperkuat pengawasan di wilayah-wilayah yang melebihi jam operasional.
“Kita lakukan penutupan termasuk tentunya terhadap yang melanggar akan kita terapkan sanksi sesuai dengan kesepakatan yang telah di laksanakan. Harapan kita ini betul-betul bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Kapolri juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk menyosialisasikan zonasi wilayah agar kegiatan-kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PPKM mikro dapat ditegakkan berdasarkan zonasi.
