Diduga Tidak Transparan, BPD dan Panitia Pilkades PAW Gumeno Digugat

ARSO 27 Jun 2021 KANAL JATIM
Diduga Tidak Transparan, BPD dan Panitia Pilkades PAW Gumeno Digugat

GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu lagi santer diperbincangkan oleh warga Desa Gumeno Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, kasak kusuk Pilkades PAW di desa tersebut lantaran adanya dugaan setingan dari Panitia dan BPD.

Mulai dari perekrutan panitia hingga musyawarah pembahasan tatib. hal ini terbukti dengan adanya stigma miring dari warga setempat yang menyoroti pelaksanaan Pilkades PAW itu.

Menurut warga setempat, M.Muklis mengatakan bahwa, mulai dari perekrutan panitia, tidak diacak dari semua warga, namun diduga diambilkan dari kubu pendukungnya kandidat HF.

Dugaan ketidak transparanan ini yang menjadi bahan obrolan tak sedap di Desa Gumeno. Hingga kandidat AH mengirim sanggahan pada instansi terkait.

“Mungkin warga Gumeno ini dianggap tidak ada faham terkait regulasi Pilkades PAW sehingga Panitia dan BPD menjalankan amanah ini semaunya sendiri,”tandas Mukhlis.

“Dan yang perlu digaris bawahi oleh pihak terkait pelaksanaan Pilkades PAW, warga Gumeno akan mencari keadilan, sampai kapanpun,” lanjutnya.

Dari sanggahan yang dilayangkan oleh kandidat AH, pihak tergugat akan memberikan jawaban, namun, jawaban tersebut tak kunjung datang.

Pada Sabtu (26/6) pihak panitia dan BPD berkumpul di pendopo kantor desa. Dengan mengundang kedua kandidat yang bertujuan untuk memberikan jawaban sanggahan dari penggugat. Tapi bukan jawaban secara lisan yang diharapkan dari penggugat melainkan tertulis.

Terpisah, adanya informasi dugaan ketidak transparansian pelaksanaan Pilkades PAW, sejumlah awak media pun hadir di pendopo kantor Desa Gumeno pada Sabtu (26/6) malam pukul 20.00 sesuai undangan yang dikirim pada kandidat AH. Untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Tapi apa yang didapat salah satu panitia yang diketahui bernama Bagus mengusir sejumlah awak media yang hadir.

“Dari mana mas,”tanya Bagus.

“Kami dari media pak, ijin liputan,”jawab reporter kanalindonesia.com.

“Kami lagi rapat terbatas, jangan diliput,”ketus Bagus.

Sejumlah tim awak media pun segera menjauh dari forum, tak lama berselang Camat Manyar M Fadlelah hadir di lokasi, ia tidak melarang ketiga kuli tinta itu untuk liputan.

Dari pelarangan peliputan ini apa maksudnya ?

Usai Camat Manyar menyampaikan UU tentang pelaksanaan Pilkades PAW. Camat pun sempat menyampaikan analogi-analogi pada forum rapat, yang akan menjadi dasar penetapan putusan.

Ketua BPD Gumeno Kholil sempat ngomong “kecewa” dengan ketidakhadiran pihak penggugat. Proses bergulirnya gugatan Pilkades PAW Desa Gumeno, Gresik di pantau oleh awak media.(Irwan_kanalindonesia.com)