Yustisi Penertiban Jam Malam, di Sidoarjo Masih Banyak Warkop yang Bandel Pengunjung Ditilang Petugas

- Editor

Selasa, 29 Juni 2021 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP gelar Ops penertiban, dan melakukan pendataan terhadap pengunjung maupun pekerja cafe dan warkop. Razia ini berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor 440/5279/438.1.1.3/2021 tentang aktivitas ekonomi saat pemberlakuan PPKM berskala mikro.

Saat razia berlangsung masyarakat yang kurang mentaati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro. Pada pelaksanaan Operasi Yustisi, Senin (28/6/2021) malam di kawasan Jalan KH. Mas’ud, Buduran, Sidoarjo, petugas mendapati sejumlah kafe, warung juga masyarakat yang melebihi waktu operasional pukul 22.00 WIB.

Baca Juga :  13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karenanya diharapkan masyarakat turut mematuhi peraturan pemerintah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Malam ini kami melakukan razia ke kafe-kafe dan warkop, yang melanggar SE Bupati Sidoarjo tentang aktivitas ekonomi yang dibatasi pukul 22.00 WIB,” ujar Kusumo saat di lokasi razia.

Baca Juga :  Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Ia menambahkan, mereka yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), baik itu pemilik kafe dan pengunjung. Ada sekitar 42 orang yang melanggar ketentuan jam malam pada razia kali ini.

Pada kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo kembali menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan. “Meskipun kita sudah melakukan vaksinasi, tetap patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI