SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus penganiayaan yang melibatkan antara istri sah dengan pelakor (perebut laki orang, red) semakin menarik. Asteria Ismi Sawitri yang kini berstatus sebagai terdakwa kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/6/2021)
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya hadirkan suami terdakwa Asteria, yang bernama Zacharia Fananov dan suami korban, Wenny Hadayani yakni RiskinIwan Maulana.
Saksi Zacharia Fananov menceritakan pada saat kejadian, dirinya sedang jaga shift sore dan Wenny jaga pagi di pameran di Grand City, pada Sabtu (26/10/2019). Menurutnya Wenny menghubungi dirinya melalui telepon dan memberitahukan jika ia ada di toilet.
“Segera saya datang. Saat sampai di toilet saya melihat Wenny, Asteria dan sekuriti dan kemudian di bawah ke pos,” kata Zacharia saat memberikan keterangan dihadapan hakim ketua Ketut Suarta, (30/6).
Zacharia menambahkan, bahwa Wenny mengatakan telah dianiaya oleh istrinya.
”Dia (Wenny) bilang ke saya kalau digigit sama Asteria dan melihat ada darah di tangan sebelah kanan,” imbuh pria yang bekerja di sebuah bank plat merah tersebut.
Lebih lanjut, saat ditanya oleh apakah saksi melihat Wenny berkerja seperti biasanya. ”Iya yang mulia, dari hari Senin sampai Jumat,” ujarnya.
Kemudian, saksi berikutnya, Riski Iwan Maulana dalam keterangannya menjelaskan jika saat itu ia melihat istrinya ada luka di pipi sebelah kanan dan luka di tangan. Menurut pengakuan Wenny, kata Riski, luka tersebut akibat jatuh. Namun tal lama kemudian Wenny mengaku kalau bertengkar sama Asteria.
” Waktu istri saya cerita saat itu dijambak, dipukul dan digigit sama Asteria sesuai yang ada di BAP Polsek Genteng Surabaya,” jelas Riski.
Lalu, Majelis menanyakan apakah istri saksi pada Senin tersebut tetap bekerja setelah kejadian tersebut, Riski membenarkan.
“Waktu pamit berangkat kerja Yang Mulia, tapi siang izin pulang karena tidak enak badan,” ujarnya.
Terdakwa Asteria, saat diberi kesempatan bertanya langsung mengatakan apakah saksi tahu kalau Wenny dipecat dari pekerjaannya karena apa, Riski menjawab karena selingkuh.
“Iya saya tahu dipecat karena perkara perselingkuhan. Harusnya Zacharia Fananov juga dipecat kalau memang mau adil,” kata Riski bersungut.
Saat diminta tanggapannya atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan bahwa dia tidak memukul dan menjambak Wenny, ia hanya mengaku menggigit tangan Wenny. “Kalau mengigit benar Yang Mulia,” ucap.
Kedua saksi saat diminta tanggapannya terkait keterangannya mengatakan tetap pada keterangannnya masing-masing. ”Tetap pada keterangan Yang Mulia,” tandas kedua saksi. Ady
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com