SUMENEP, KANALINDONESIA.COM: Polisi mengamankan Muksi warga Dusun Benusan RT 03/03, Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura Sumenep lantaran telah menyebarkan video hoaks yang berisi adanya warga meninggal karena vaksin sinovac dan terposting di beberapa media sosial hingga meresahkan masyarakat, Senin (12/07/2021).
Dalam video tersebut menerangkan bahwa Almarhumah Seniwati (43) warga Dusun Benusan RT 02/03 Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura menjadi korban vaksin sinovac hingga menemui ajalnya.
Video berdurasi 42 detik yang diperankan Muksi tersebut menayangkan sebuah ambulance dari Puskesmas Gapura mengantarkan jenazah wanita ke Desa Karangbudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya menegaskan bahwa video hoaks yang dibuat oleh seorang warga Desa Karangbudi bernama Muksi tersebut adalah bohong dan hoaks.
“Video tersebut murni adalah sebuah kebohongan dan hoaks, maka dari itu kami lakukan penahanan kepada terduga karena dia menjadi penyebab keresahan masyarakat dengan menyebarkan berita bohong,” kata AKBP Rahman Wijaya.
Ditambahkan AKBP Rahman Wijaya, jika berita hoaks itu dibiarkan maka akan banyak masyarakat yang pikiran dan hatinya teracuni oleh berita dan video itu.
“Jika video itu dibiarkan menyebar terus menerus untuk meracuni masyarakat, maka sudah bisa dipastikan akan mengundang keresahan dan ketakutan masyarakat. Seolah- olah itu adalah video kebenaran bahkan masyarakat pasti akan menyalahkan pemerintah, padahal faktanya dia tidak pernah melakukan Vaksinasi,” ucapnya.
Lebih tegas Kapolres Sumenep menandaskan bahwa keluarga almarhumah sendiri menyatakan video yang memberitakan keluarganya itu tidaklah benar dan dinyatakan hoaks.
“Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021pukul 15.45 WIB pihak keluarga korban almarhumah Seniwati mengklarifikasi dan menyatakan bahwa video tersebut tidak benar,” tegasnya.
Kapolres pun menyampaikan hal yang sebenarnya beserta kronologinya.
“Alm Ibu Seniwati tersebut sebelumnya punya riwayat sakit tipus dan kolesterol. Namun pada hari Jumat pada tanggal 9 Juli 2021 tepatnya pada pukul 18.30 masuk ke Puskesmas dengan keluhan badan panas. Setelah dicek oleh petugas piket Puskesmas lalu disuruh masuk kamar, dan rencananya mau dirujuk ke RSUD Moh. Anwar Sumenep sembari menunggu tempat yang kosong,” kata Kapolres Sumenep menerangkan Kronologi yang sebenarnya.
Setelah itu, Lanjut Kapolres Sumenep, pada hari Sabtu (10/07/2021) sekira pukul 08.30 WIB Seniwati dinyatakan meninggal Dunia.
“Rencana mau dirujuk ke RSUD Sumenep, namun Allah SWT berkata lain, sehingga almarhum Seniwati meninggal di Puskesmas,” terangnya.
Pembuat video dan penyebar video hoaks tersebut telah dilakukan penahanan sejak hari Minggu (11/07/2021).
“Terhadap pelaku dikenakan pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tandas Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.