SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Perkara es krim legendaris di kota Surabaya bernama Zangrandi dengan tersangka Handy Suprataya resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Restorative Justice. Hasilnya, sebanyak 8 gerai Zangrandi tiruan resmi ditutup.
“Kami memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada tersangka setelah sebelumnya adanya perdamaian antara tersangka dan korban. Serta adanya ganti rugi yang sudah dibayarkan kepada korban sesuai kesepakatan,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Ali Prakosa, Jumat (26/4/2024).
Dari pemberian SKPP ini, Ali berharap tersangka harus bisa berhati-hati agar tidak terlibat perkara hukum. “Karena jika terkena perkara lagi tersangka sudah tidak bisa lagi mendapatkan RJ,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Daniel Julian Tangkau selaku kuasa hukum PT Zangrandi Prima menjelaskan perkara yang menjerat Handy Suprataya sebagai tersangka dengan PT Zangrandi Prima berakhir damai. Dimana tersangka sepakat untuk menutup gerainya yang meniru Zangrandi tanpa terkecuali.
“8 gerai itu ditutup dan 4 gerai di Surabaya semuanya juga sudah ditutup jadi itu menjadi kesepakatan RJ ini dan seluruh upaya pendaftaran merek dibatalkan” ucapnya.
Daniel sebenarnya menyayangkan perbuatan yang dilakukan Handy dengan meniru nama Zangrandi Prima.
Halaman : 1 2 Selanjutnya